2 September, Jenazah Puji Astuti Tiba di Lampung

Kadisnaker lukmansyah saat memberikan keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jenazah warga negara Indonesia (WNI) atas nama Puji Astuti (49) yang sempat tertahan di Malaysia akibat terkendala biaya akhirnya bisa dipulangkan ke kampung halaman di lingkungan 1 RT 9, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
"Tadinya hari ini tiba di tanah air, tapi ditunda sampai nanti tanggal 2 September karena terkendala jadwal keberangkatan pesawat. Selain itu tanggal 1 libur karena merayakan hari kemerdekaan Malaysia," kata Kepala UPT BP2MI Lampung Ahmad Salabi saat dimintai keterangan, Jumat (28/8/2020).
WNI ilegal yang bekerja sejak 4 tahun sebagai babysister di negeri jiran tersebut dinyatakan meninggal dunia di negara tempat ia bekerja akibat sakit stroke dan tekanan darah tinggi, Senin (23/8/2020) dan sempat tertahan di Malaysia lantaran terbentur biaya pemulangan.
Bahkan, banyak warga yang ikut bersimpati menyumbangkan dana semenjak pengurus Facebook Grup Warga Kota Panjang (GWKP) dan Forum Komunikasi Masyarakat Panjang Bersatu (FKMPB) membuka donasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengatakan, jika saat ini penggalangan dana tersebut sudah ditutup. Total biaya pemulangan jenazah sebesar Rp17,5 juta, warga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp5 juta dan sisanya dipenuhi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
"Sudah ditutup, jadi seharusnya tidak usah lagi. Kalau mau nyumbang untuk keluarga sebaiknya langsung saja ke keluarganya. Mengurus pemulangannya juga cukup lama seperti administrasinya dengan KBRI, RS dan Bandara di Malaysia," katanya.
Lukman mengimbau kepada seluruh warga Lampung yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui prosedur yang semestinya. Jangan tergiur oleh rayuan oknum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi resmi tercatat dalam SISKOKTLN BP2MI. Jangan tergiur rayuan oknum-oknum petugas atau orang tertentu yg menjanjikan sesuatu harapan yangg tak pasti dan tidak bertanggungjawab," pungkasnya.
Jika berangkat secara resmi maka WNI tersebut dapat bekerja dengan tenang, nyaman dan mendapatkan pelayanan serta perlindungan dari perusahaan penempatan. (*)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025