Polres Lambar Amankan DPO Pelaku Curat dan Curanmor
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Tersangka yakni NR (24), dirinya diamankan berdasarkan LP /236/ VI / 2016 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 11 Juni 2016. NR merupakan DPO Polsek Sekincau Nomor : DPO / 04 /VIII/ 2016 / Reskrim, tertanggal 11 Agustus 2016.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silpa Yudiawan, SH, SIK mengatakan bahwa kronologis pada Jum'at (10/6/2016) silam, pukul 19.00 WIB. Pelapor mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro berwarna hitam dan memarkirkan di halaman rumah temannya. Saat hendak pulang pukul 23.00 WIB, sepeda motor miliknya sudah hilang.
Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau yang di back up oleh sat Reskrim Polres Lambar melakukan penyelidikan terhadap DPO dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Dusun Negeri Ratu, Pekon Suoh Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lambar, Rabu (26/8/2020).
"Dari informasi tersebut, sore kemarin anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Mega Pro Warna Hitam yang dicurinya," ungkapnya, Kamis (27/8/2020). (*)
Berita Lainnya
-
Pegawai Samsat Liwa Diduga Konsumsi Narkoba di Kantor, Satu Orang Diamankan Polisi
Senin, 15 Juni 2026 -
Sutikno Bantah Kuasai Hutan Register 43B Krui Utara: Saya Hanya Melanjutkan Administrasi
Senin, 15 Juni 2026 -
PDRB Lampung Barat 2025 Meningkat Jadi Rp10,77 Triliun
Senin, 15 Juni 2026 -
Sekda Lambar Minta Camat dan Peratin Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan
Senin, 15 Juni 2026








