Lapor Polda, Walhi Lampung: Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Laut di Lamtim
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung akhirnya melaporkan dugaan pencemaran lingkungan di perairan laut Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ke Mapolda Lampung, Kamis (27/8/2020).
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi, Edi Santoso mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan ke Polda Lampung agar mengusut tuntas.
"Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas dan turun ke lapangan guna menyelidiki hal itu (pencemaran lingkungan)," kata Edi.
Baca juga : Walhi Desak DLH Lamtim Selidiki Sumber Limbah di Pantai Kerangmas
Dikatakan Edi, Walhi juga melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamtim terkait hasil investigasinya, agar segera dilakukan uji lab.
"Menurut DLH Lamtim diduga itu limbah B3, makanya harus segera ditindak-lanjuti dengan uji lab oleh Pemprov Lampung, supaya diketahui sejauh mana bahayanya limbah tersebut untuk masyarakat dan juga lingkungan," jelasnya.
Edi mengaku sejumlah berkas, laporan hasil investigasi, informasi dari masyarakat, sampel limbah dan dokumentasi di lapangan sudah diserahkan ke Polda Lampung dan DLH.
"Sampai saat ini, sumber limbah dan pelaku belum diketahui. Kami berharap aparat bisa menindak," tegasnya.
Jika tidak ada perkembangan, Walhi Lampung juga berencana melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengaku belum mengetahui soal pelaporan tersebut. "Nanti saya cek dulu ya. Yang jelas setiap laporan baik itu perorangan, organisasi, pasti kita tindak-lanjuti," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Subsidi Gaji Karyawan di Lampung Cair, Baru 112.525 Rekening yang Valid
Berita Lainnya
-
Dikeluhkan Warga, Bupati Lampung Timur Sidak Tumpukan Sampah di Pasar Way Jepara
Minggu, 23 November 2025 -
Sidak Kios Pupuk di Malang, Wamentan Sudaryono Pastikan Harga Sudah Turun, Petani Langsung Bersyukur
Minggu, 23 November 2025 -
Dua RSUD di Lampung Tunggak Pembayaran Obat Rp 4,5 Miliar, Pengamat: Kepala Daerah Harus Bertanggung Jawab
Minggu, 23 November 2025 -
Ditangkap di Lamsel, Ini Tampang Pembunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung
Minggu, 23 November 2025









