• Jumat, 10 Januari 2025

Usai Ditetapkan Tersangka, Kadinkes Lampura Ditahan Sekamar dengan Tersangka Narkoba dan Maling

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17.51 WIB
1k

Staf Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat membawa MM tersangka kasus korupsi BOK tahun 2017-2018 ke mobil, Rabu (26/8/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampura, dr. Maya Metissa, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017-2018.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara nomor : SPRINT-6/L.8.13/Fd.1/08/2020 tanggal 19 Agustus 2020 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (tingkat penyidikan) nomor : SPRINT-1302/L.8.13/Fd.1/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020 .

Tersangka dr. Maya ditahan di rumah tahanan (rutan) Kotabumi selama 20 hari kedepan mulai Rabu (26/8/2020) sampai dengan 14 September 2020.

Perbuatan tersangka dr. Maya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbarui Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbarui Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Baca juga : Kedapatan Bawa Narkoba, Pria di Lampura Diamankan Polisi

Kepala Rutan Kotabumi, Denial, membenarkan pihaknya telah menerima penitipan seorang tersangka berinsial MM dari Kejari Lampung Utara. "Ya benar, tadi sekitar jam o4.00 WIB, kami menerimanya," kata Denial saat dihubungi, Rabu (26/8/2020) sore.

Usai dilakukan administrasi, tersangka langsung dimasukkan ke  kamar blok khusus wanita. "Jadi dr. Maya satu kamar dengan empat wanita lain dengan kasus narkoba dan maling (pencurian). Karena memang kita tidak ada blok khusus tipikor," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Jalan Utama Menuju Kota Baru Lampung Kondisinya Rusak Parah. Banyak Lubang!