Sembunyi di Loteng, DPO Bandar Togel Ditangkap Polsek Cukuh Balak
Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Polsek Cukuh Balak. Foto: Ist.
Kupastuntas.co,Tanggamus - Absori (33), DPO bandar toto gelap (Togel) berhasil ditangkap Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus di rumahnya Dusun Tanjung Makmur Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak, Selasa (25/8/2020) Malam.
Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengatakan, penangkapan tersangka tergolong dramatis sebab saat menyadari kedatangan polisi pelaku bersembunyi diatas loteng rumahnya guna mengelabui petugas.
Beruntung petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Cukuh Balak lebih cermat saat melakukan penggeledahan dan pencarian, sehingga tersangka berhasil di gelandang ke Mapolsek setempat.
Dari penangkapan tersangka terungkap, selama ini pelaku mengumpulkan uang dari pengepul judi togel yang terlebih dulu ditangkap yakni Helpawi (48) kemudian tersangka memasangkannya secara online melalui website wahidtoto.
Ipda Eko menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut dari pengakuan Helpawi selaku pengepul togel atau kaki-kaki tersangka Absori yang terlebih dahulu ditangkap dan telah diproses, dimana Helapawi menyetorkannya kepada Absori sesuai laporan polisi pada 2 Juli 2020.
"Sebelumnya, pada tanggal 2 Juli 2020, ditangkap Helpawi (48) dalam perkara perjudian togel berperan sebagai pengepul dalam perjudian toto gelap yang disetorkan kepada Absori, namun kala itu Absori sudah kabur," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia mengumpulkan uang dan pasangan togel dari Helpawi kemudian tersangka memasangkan di aplikasi wahidtoto dan apabila pemasang ada yang tembus maka akan dibayar sesuai jenis pasangan togel. "Togel yang dibuka pada saat itu, ada jenis togel singapura dan togel sydney," ujarnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang menjerat tersangka berupa kalkulator citizen, bolpoin tecno, 3 buku rekapan togel, uang tunai Rp 427 ribu dan 3 unit handphone. "Barang bukti telah disita sebelumnya dari tangan tersangka Helpawi," imbuhnya.
“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Cukuh Balak guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Muncul Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain dalam Pembunuhan Pasutri di Way Pring Tanggamus
Senin, 15 Desember 2025 -
Misteri Pembunuhan Pasutri di Pekon Way Pring Tanggamus Terkuak, Pelaku Ternyata Tetangga dan Orang Dekat Korban
Minggu, 14 Desember 2025 -
Sempat Dikira Pelaku Hipnotis, 17 Orang di Argopeni Tanggamus Ternyata Sales Obat Herbal
Minggu, 14 Desember 2025 -
Pasar Murah Sambangi Wilayah 3T Tanggamus, Warga Antusias Dapat Sembako Murah
Jumat, 12 Desember 2025









