Ike-Zam Minta Gugatan Diselesaikan Secara Bijaksana
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan Calon Perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah resmi menyerahkan gugatan hasil pleno rekapitulasi dukungan tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung, Rabu (26/8/2020).
Ike Edwin mengungkapkan, tepat pukul 19.45 WIB pihaknya menyerahkan gugatan keberatan dengan hasil pleno. "Semoga bisa diselesaikan dengan adil dan bijaksana. Karena disini kita adu data dan menyandingkan," ungkapnya.
Ike Edwin berharap agar semuanya bisa diperbaiki mana yang kurang, sehingga nantinya demokrasi bisa berjalan dengan baik dan dapat melahirkan pemimpin yang baik, serta bermanfaat untuk masyarakat.
"Kita menyiapkan dokumen-dokumen, bukti-bukti foto dan video. Agar bisa diteliti dan dipertimbangkan secara hukum serta administrasi," terangnya.
"Dengan izin Allah kita Optimis, karena tanpa izin Allah kita tidak bisa apa-apa. Saya selalu berdoa untuk mendapatkan izin. Apapun hasilnya kita akan terima, karena sengketa ini akan menyelesaikan dengan bijaksana, Arif dan adil," pungkasnya.
Baca juga : Dua Pasangan Calon Kepala Daerah Terima Formulir B1 KWK dari NasDem
Sementara Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya telah menerima gugatan keberatan dari pasangan calon dan berkas akan diperiksa oleh tim verfikator.
"Apabila masih ada kekurangan, maka bakal pasangan calon punya waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan," ujar Candrawansah. (*)
Video KUPAS TV : Ricuh! Pendukung Ike Edwin Mengamuk di Rapat Pleno KPU Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Puji Raharjo Dilantik sebagai Deputi Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Gantung Diri di Bandar Lampung Diduga Karena Masalah Rumah Tangga
Rabu, 05 Februari 2025 -
Banyak Perusahaan Singkong Tutup, Pansus DPRD Lampung Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sasa Chalim: Kemudahan Ajukan Pinjol Buat Masyarakat Terlena
Rabu, 05 Februari 2025