• Jumat, 10 Januari 2025

Dua Tersangka Dugaan Korupsi BUMD PT PMP Lambar Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17.31 WIB
772

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pesagi Mandiri Perkasa (PMP) Lampung Barat (Lambar) tahun 2015-2016 sebesar Rp10,1 miliar.

Mereka yakni GP selaku Direktur Utama BUMD PT PMP dan DS selaku Direktur Operasional BUMD PT PMP.

Dugaan korupsi ini berawal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar menggelontorkan dana APBD untuk BUMD PT PMP tahun 2015-2016. Kemudian menjadi ramai setelah DPRD Lambar mempertanyakan dan meminta keberadaan uang penyertaan modal Pemkab yang selama ini diberikan kepada BUMD sebesar Rp10,1 miliar.

Adapun dana tersebut diperuntukkan untuk jual beli semen, gas elpiji, komputer dan serta mendirikan pom bensin di Sekincau. Namun audit yang diminta tak kunjung selesai.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP H Zulman Topani, membenarkan jika Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi BUMD PT PMP.

"Sampai saat ini, Dirkrimsus telah  menetapkan dua tersangka yaitu GP dan DS," ungkap Zulman, Rabu (26/8/2020).

Zulman menegaskan, proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi BUMD PT PMP Lambar tetap berjalan. "Sampai saat ini masih berjalan dalam tahap penyidikan," tegasnya.

Penyidik hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara. "Nanti akan disampaikan lagi," lanjutnya.

Terkait kerugian negara atas perkara ini, Zulman belum bisa menjelaskan secara rinci lantaran masih proses penyidikan. "Kerugian sementara belum bisa disampaikan, nanti kami sampaikan," ucapnya.

Baca juga : Penginapan Jadi Lokasi Transaksi Narkoba dan Pesta Sabu, Ini Pesan Dirresnarkoba

Sementara Yudi Yusnadi selaku kuasa hukum GP mengatakan, kliennya tidak menikmati aliran dana APBD yang masuk ke BUMD tahun 2015-2016.

"Sudah bersumpah-sumpah tidak menikmati uang tersebut. Hanya dulu nggak tahu pengeluaran yang di TTD ternyata disalahgunakan orang lain," kata dia.

Yudi pun mengakui jika kliennya tidak ditahan, namun diterapkan wajib lapor. "Klien kami kooperatif," tegasnya.

Dalam perkara ini dugaan korupsi sebesar Rp10,1 miliar. "Yang masih ada asetnya sebesar Rp7 miliar, dan pengeluaran Rp3 miliar ini kan ada pertanggungjawaban dari tersangka satunya (DS) dan yang belum bisa dibuktikan yakni Rp180 juta. Dia bisa menceritakan uang itu kemana saja cuma tidak ada bukti-bukti," tandasnya.

Terpisah kuasa hukum DS, Irwan Aprianto mengatakan, jika saat pengucuran dana APBD 2015-2016, kliennya sebagai Direktur Operasional BUMD Lampung Barat.

"Terkesan seluruh pengeluaran keuangan dikeluarkan berdasarkan keinginan Direktur Operasional dan itu tidak mungkin senilai Rp7 miliar. Untuk pembangunan SPBU hanya dikeluarkan oleh direktur operasional," sebutnya.

Anggaran ini dari APBD yang mana tidak dimungkinkan hanya direktur utama dan operasional saja. "Pastinya ada yang lain dan sekarang penyidik masih melakukan pengembangan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kulkas Meledak, Satu Rumah di Bandar Lampung Ludes Terbakar