Dua Pasangan Calon Kepala Daerah Terima Formulir B1 KWK dari NasDem
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) menerima formulir B1 KWK (Surat Rekomendasi) dari Partai NasDem yang akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat pendaftaran pada 4 sampai 6 September mendatang.
Kedua Paslon tersebut, untuk Pilkada kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan pasangan Pilkada Pesawaran M. Nasir-Naldi Rinara. B1 KWK tersebut diserahkan Langsung oleh Sekretaris DPW Partai NasDem, Faudzan Shibron di Kantor DPW NasDem Provinsi Lampung, Rabu (26/08/2020).
Sekretaris DPW Partai NasDem, Faudzan Shibron mengatakan, Nasdem sudah menyelesaikan B1 KWK untuk kota Bandar Lampung dan Pesawaran. Untuk enam daerah lainnya menyusul, menyesuaikan waktu yang tepat.
"Lembaran yang diberikan rangkap lima, diserahkan kepada masing calon, DPW, DPD dan KPU, semuanya asli B1 KWK ditanda-tangani Ketua Umum Surya Paloh. Target pemenangan, tentu 8 kabupaten berharap menang. Tetapi hanya ada 5 Kader NasDem baik sebagai Wakil maupun Bupati," ungkapnya.
Baca juga : Gerindra Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah Besok
Sementara Bakal Calon Bupati Pesawaran M. Nasir menerangkan, saat ini sudah ada dua partai yakni PAN dengan 5 kursi dan NasDem 4 kursi semua sudah mengeluarkan formulir B1 KWK.
"Kalau PAN sudah diserahkan pada 18 Juli 2020," ujarnya.
Di tempat yang sama, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan tim pemenangan Eva-Deddy sampai tingkat ranting, agar bisa berbagi tugas.
"Berbagi tugas. Insyaallah yang kita harapkan Eva bisa menang di kota Bandar Lampung," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Seluruh Anggota DPRD Tulang Bawang Barat dan ASN Dirapid Test Massal
Berita Lainnya
-
Puji Raharjo Dilantik sebagai Deputi Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Gantung Diri di Bandar Lampung Diduga Karena Masalah Rumah Tangga
Rabu, 05 Februari 2025 -
Banyak Perusahaan Singkong Tutup, Pansus DPRD Lampung Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sasa Chalim: Kemudahan Ajukan Pinjol Buat Masyarakat Terlena
Rabu, 05 Februari 2025