• Jumat, 20 September 2024

Tes Swab Jadi Syarat Pencalonan, KPU Bandar Lampung: PKPU Masih Dirancang

Selasa, 25 Agustus 2020 - 18.52 WIB
82

Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, saat dimintai keterangan, Selasa (25/8/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Syarat pencalonan pasangan calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kini ditambah dengan tes Swab Covid-19. Dimana sebelum adanya Covid-19 pesyaratan pencalonan hanya berkas kesehatan Jasmani dan Rohani.

Komisioner KPU Bandar Lampung Koorditanor divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Fery Triatmojo mengatakan, saat ini Peraturan KPU (PKPU) yang membuat persyaratan tes swab tersebut masih dirancang dan diajukan.

"Peraturan untuk uji Swab sedang dirancang, nanti apakah masuk dalam PKPU atau masuk dalam Juknis. Tapi sepertinya akan masuk dalam PKPU, sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU RI. Dimana PKPU akan ditambah satu persyaratan yakni hasil tes swab," ungkapnya, Selasa (25/08/2020).

Baca juga : Besok, KPU Gelar Rakor Pencalonan dengan Partai Politik

Selain tes swab, persyaratan utama adalah kalau calon partai bisa peroleh kursi berdasarkan suara sah. Berdasarkan jumlah minimal 10 kursi, yakni 20 persen dari total kursi dewan kota Bandar Lampung.

"Jadi koalisi partai harus berjumlah 130.898 suara sah. Apabila memenuhi, maka Bapaslon boleh mendaftar sebagai calon Kepala Daerah," ungkapnya.

Ferry juga menjelaskan, untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan mulai tanggal 4 sampai 11 September. Untuk ini KPU sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia cabang Lampung dan Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia.

"Kita berharap Bapaslon tidak membawa pendukung. Tetapi yang wajib hadir dalam pendaftaran partai pengusung atau koalisi partai, yakni ketua dan sekretaris Partai serta pasangan calon. Nanti saat pendaftaran akan ada tenaga medis di lokasi di halaman KPU Lampung," ujarnya. (*)


Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Razia, Puluhan Warga Masih Mengabaikan Protokol Kesehatan