• Senin, 17 Maret 2025

DPO Sejak Januari, Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Kalianda

Selasa, 25 Agustus 2020 - 15.42 WIB
151

GYP alias Ucok (20) saat diamankan pihak kepolisian. Foto: ISt.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Upaya pencarian Polsek Kalianda terhadap GYP alias Ucok (20), salah seorang pelaku pencurian di desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada 13 Januari 2020 silam akhirnya membuahkan hasil.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi menuturkan GYP alias Ucok (20) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, ditetapkan menjadi DPO setelah mencuri dua buah lemari bersama rekan nya HPK (sedang menjalani masa hukuman) pada 13 Januari 2020 di rumah korban Saidina Ali (50) warga desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda.

“Dari pengakuan tersangka,  ia menuturkan bahwa HPK bertugas masuk ke rumah korban yang sedang ditinggal pergi, lalu kemudian mengambil 2 Lemari Kayu yang berada dirumah korban. Sedangkan GYP bertugas sebagai perantara dan mencari kendaraan untuk mengangkut lemari hasil curian tersebut,” ungkap Kapolsek

"Atas perbuatannya pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kalianda, dan akan dijerat dengan  pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," jelas AKP Mulyadi.

Untuk diketahui, pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh HPK dan GYP pada 13 Januari 2020 di rumah Saidina Ali (50) warga desa Negeri Pandan Kecamatan Kalianda, menyebabkan kerugian sebesar Rp.5.800.000, (lima juta delapan ratus ribu rupiah). (*)

Editor :