Terkait Pergub Tentang Pejabat Dilarang ke Zona Merah Covid-19, Ini Kata Walikota Herman HN
Walikota Herman HN saat diwawancarai awak media, Senin (24/8/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 900/2421/V.02/2020, tentang penundaan perjalanan ke luar Provinsi Lampung, terutama wilayah zona merah Covid-19 bagi Kepala Daerah beserta pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN menyambut baik peraturan tersebut, pasalnya dimasa covid-19 saat ini perjalanan dinas bisa dihindari dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini.
"Perjalanan dinas dihindari, karena hal itu bisa juga dilakukan melalui telpon dan virtual. Karena kita di Bandar Lampung ini covid-19 bukan transmisi lokal, tapi orang dari Jakarta, Surabaya, Jawa Tengah, Palembang dan lainnya," kata Herman HN, Senin (24/8/2020).
Artinya lanjut Walikota Herman HN, banyaknya masyarakat yang terpapar covid-19 ini dari luar kota tapis berseri. Maka dari itu pihaknya meminta kegiatan bisnis atau apapun dilakukan di dalam daerah saja.
"Mudah-mudahan dengan itu tak banyak lagi masyarakat yang positif covid-19. Karena di Bandar Lampung yang positif covid-19 sudah 150 orang lebih, dan yang sembuh 128, kemudian meninggal 8 orang. Artinya tingkat kesembuhan sudah 90 persen," bebernya.
Ia juga menghimbau, agar warga mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan, pakai hand sanitizer dan jaga jarak. "Ayo kita bersama-sama patuhi protokol kesehatan. Apalagi pemimpin, kita harus cerminkan sebagai pemimpin yang baik. Karena virus ini belum ada obatnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026








