Sita Bantuan Secara Paksa, Oknum Lurah Diadukan ke Polda Lampung
Koordinator Tim Advokasi Partai Pengusung 'Yutuber' Ahmad Handoko (kanan) saat menyampaikan materi laporan, Senin (24/08/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Advokasi partai pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo melaporkan oknum Lurah Talang dan juga Sumur Putri yang diduga mengambil paksa bantuan sembako dari tangan masyarakat.
Koordinator Tim Advokasi, Ahmad Handoko mengatakan, atas aduan dari sedikitnya 16 masyarakat yang bertempat di Kelurahan Sumur Putri dan Kelurahan Talang yang mendapatkan bantuan dari Partai Amanat Nasional (PAN), namun diambil paksa oleh oknum lurah tersebut. Padahal bantuan tersebut murni untuk masyarakat dan tidak ada embel-embel politik di dalamnya.
"Kami menduga yang dilakukan oleh oknum lurah dan aparatur lainnya itu masuk dalam ranah pidana," ungkap Ahmad, saat menyampaikan keterangan di posko kemenangan 'Yutuber', Senin (24/8/2020).
"Karena saat ini belum masuk Pilkada. Kemudian saat PAN turun tidak ada agenda politik," timpalnya.
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Tunggu Gugatan Paslon Perseorangan Hingga 26 Agustus
Sementara Kuasa Hukum PAN, Hananto Pratomo mengatakan, laporan ini dibuat atas dasar surat kuasa dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya penarikan paket sembako oleh lurah tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Ricuh! Pendukung Ike Edwin Mengamuk di Rapat Pleno KPU Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
DPRD Minta Kapolda Tindak Tambang Ilegal dan Awasi Distribusi Pangan
Rabu, 05 November 2025 -
Hotel Santika Premiere Lampung Hadirkan Paket Pernikahan dan Ulang Tahun untuk Momen Spesial Sepanjang Tahun
Selasa, 04 November 2025 -
Pengamat Soroti Tantangan Irjen Helfi dalam Menata Wajah Hukum di Lampung
Selasa, 04 November 2025 -
Rp 170 Miliar Digelontorkan untuk Sembilan Paket Pekerjaan Jalan IJD di Lampung
Selasa, 04 November 2025









