Sita Bantuan Secara Paksa, Oknum Lurah Diadukan ke Polda Lampung

Koordinator Tim Advokasi Partai Pengusung 'Yutuber' Ahmad Handoko (kanan) saat menyampaikan materi laporan, Senin (24/08/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Advokasi partai pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo melaporkan oknum Lurah Talang dan juga Sumur Putri yang diduga mengambil paksa bantuan sembako dari tangan masyarakat.
Koordinator Tim Advokasi, Ahmad Handoko mengatakan, atas aduan dari sedikitnya 16 masyarakat yang bertempat di Kelurahan Sumur Putri dan Kelurahan Talang yang mendapatkan bantuan dari Partai Amanat Nasional (PAN), namun diambil paksa oleh oknum lurah tersebut. Padahal bantuan tersebut murni untuk masyarakat dan tidak ada embel-embel politik di dalamnya.
"Kami menduga yang dilakukan oleh oknum lurah dan aparatur lainnya itu masuk dalam ranah pidana," ungkap Ahmad, saat menyampaikan keterangan di posko kemenangan 'Yutuber', Senin (24/8/2020).
"Karena saat ini belum masuk Pilkada. Kemudian saat PAN turun tidak ada agenda politik," timpalnya.
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Tunggu Gugatan Paslon Perseorangan Hingga 26 Agustus
Sementara Kuasa Hukum PAN, Hananto Pratomo mengatakan, laporan ini dibuat atas dasar surat kuasa dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya penarikan paket sembako oleh lurah tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Ricuh! Pendukung Ike Edwin Mengamuk di Rapat Pleno KPU Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025