Kurir 206 Kg Ganja Ditangkap, Gagal Terima Upah Rp20 juta

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menunjukkan barang bukti Ganja seberat 206 Kg. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Permintaan Narkoba yang masih banyak membuat Rio Marulitua Panjaitan (35) dan Amada Hasian Harahap (25), warga Sumatera Utara, mau saja menjadi kurir atau pengantar langsung barang haram tersebut berdasarkan perintah seseorang.
Dengan upah Rp20 juta mereka bersedia mengantarkan 206 kilogram daun ganja dari Aceh hingga Lampung dengan mengendarai mobil. Upah tersebut akan diberikan setelah paketan ratusan daun ganja itu sampai ke tujuan dan diterima oleh si penerima.
Baca juga : BNNP Lampung Ringkus Jaringan Ganja 206 Kg
Namun setelah barang (ganja) itu sampai ke tujuan, mereka diciduk petugas BNNP Lampung berikut dua pelaku yang menerima ganja tersebut, yakni Rudi Arianto (23) dan Gilang Indrawan (21).
"Saya ditawarin upah Rp20 juta setelah barang itu (ganja) sampai ke penerima," kata Rio kepada awak media saat dihadirkan dalam ekspos di Kantor BNNP Lampung, Senin (24/8/2020).
Rio mengaku baru pertama kali ini menjalankan bisnis haram tersebut. "Baru sekali ini bang, karena butuh uang. Saya tidak tahu siapa pemiliknya. Hanya diperintah melalui telepon dan saya bersedia," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : Penyelundupan Puluhan Kilo Sabu dan Ganja di Pelabuhan Bakauheni Gagal!
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025