• Jumat, 10 Januari 2025

Kabur dari Sel Mapolsek Natar, MJ Edarkan Uang Palsu di Bandar Lampung

Senin, 24 Agustus 2020 - 19.08 WIB
119

MJ (27), saat dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - MJ (27), seorang buronan yang kabur dari ruang sel tahanan Mapolsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya berhasil diringkus di wilayah Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Selama dalam pelarian, MJ yang merupakan warga Tuna Karya, Sukarame II Haduyang, Kecamatan Natar, ternyata mengedarkan uang palsu (Upal) di Bandar Lampung. Perbuatannya itu pun berhasil diungkap Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Rabu (19/8/2020).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, penangkapan pelaku MJ berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya uang palsu di Kota Bandar Lampung. "Pelaku kami amankan saat transaksi," kata Yan Budi, Senin (24/8/2020).

"Pelaku bertransaksi jual beli barang online dan membayarnya pakai uang palsu," lanjutnya.

Di lokasi penangkapan ditemukan uang palsu puluhan juta rupiah yang dibawa pelaku dengan pecahan Rp100 ribu. "Kemudian kita kembangkan ke rumah kontrakannya dan didapat puluhan lembar kertas HVS bergambar menyerupai uang kertas Rp100 ribu yang sudah terpotong maupun yang belum," beber Kapolresta.


Pelaku nekat mengedarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pelaku ini menyetak sendiri dan mengedarkannya sejak Juni 2020. Supaya tidak diketahui karena statusnya buron, makanya mengedarkannya melalui COD jual beli online," sebutnya.

Baca juga : 3 Pelaku Pencuri Motor di Lampung Selatan Diringkus Polsek Candipuro

Hingga kini sudah ada 10 korban yang melaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung. "Dari hasil penangkapan kita sita barang bukti uang palsu menyerupai uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp320 juta, satu unit laptop, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor, satu gunting, dan satu printer," terangnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011, tentang uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (*)


Video KUPAS TV : BNNP Lampung Tembak Dua Kurir Narkoba, Ganja 206 Kg Asal Aceh Diamankan!