• Minggu, 08 Juni 2025

Dilaporkan ke Polda Lampung, Ini Tanggapan Lurah Sumur Putri

Senin, 24 Agustus 2020 - 17.08 WIB
431

Koordinator Tim Advokasi Partai Pengusung 'Yutuber' Ahmad Handoko (kanan) saat menyampaikan materi laporan, Senin (24/08/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lurah Sumur Putri dilaporkan ke Polda Lampung oleh tim advokasi partai pengusung pasangan calon perseorangan M Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo atas dugaan mengambil bantuan sosial secara paksa dari Partai PAN yang sudah disalurkan ke masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Sumur Putri, Indra Indawan menerangkan, saat ini kondisi di Bandar Lampung masih dalam Pandemi. Menurut Peraturan Walikota (Perwali) memang segala bentuk bantuan harus melalui gugus tugas.

"Mereka (PAN) yang memberi bantuan juga tidak konfirmasi dengan lurah atau RT. Kalau memang konfirmasi pasti akan kita bagikan," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan Telepon, Senin (24/8/2020).

Baca juga : Sita Bantuan Secara Paksa, Oknum Lurah Diadukan ke Polda Lampung

Apabila pemilik bantuan ingin konfirmasi dan mau mengambil kembali paket tersebut, dipersilakan. Karena sampai saat ini paket bantuan tersebut masih ada. "Sampai saat ini belum ada yang konfirmasi dan kami juga tidak tahu kalau dilaporkan ke Polda Lampung," lanjutnya.

"Maksud saya, tindakan ini kan dilakukan berkenaan dengan peraturan yakni Perwali dalam pengumpulan massa. Secara etika 1 kali 24 jam tamu harus lapor. Kalau mau memberikan bantuan ya datang ke kita. Karena kita juga nggak mau main-main terkait hal seperti ini," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Ricuh! Pendukung Ike Edwin Mengamuk di Rapat Pleno KPU Bandar Lampung