• Jumat, 10 Januari 2025

BNNP Lampung Ringkus Jaringan Ganja 206 Kg

Senin, 24 Agustus 2020 - 14.50 WIB
247

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menunjukkan barang bukti Ganja seberat 206 Kg. Foto: Oscar Sihotang/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung meringkus empat tersangka jaringan peredaran narkoba jenis daun ganja seberat 206 kilogram pada Selasa (18/8/2020) lalu.

Penangkapan keempat tersangka dilakukan ditempat berbeda, dua diantaranya terpaksa ditembak di bagian kakinya lantaran berusaha melarikan diri.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba di Kabupaten Pesawaran.

Petugas pun kemudian melakukan pengintaian terkait dengan perjalanan barang haram tersebut dari Aceh tujuan Lampung.

"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa barang itu (daun ganja) sampai di daerah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," kata I Wayan saat ekspos di kantor BNNP Lampung, Senin (24/8/2020).



Selanjutnya, kata Wayan, petugasnya ketika berada di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Rumah Makan Agus Perkut Km.37 Desa Masgar Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, mencurigai gerak gerik dua pelaku.

"Petugas langsung mengamankan dua pelaku yakni Rio Marulitua Panjaitan (35) dan Amada Hasian Harahap (25). Mereka warga Sumatera Utara," jelas Wayan.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang mereka kendarai, lanjut Wayan, ditemukan 8 dus besar yang berisi daun ganja.

"Kedua pelaku tidak bisa berkutik ketika barang bukti itu kami temukan dalam mobil yang dikendarai mereka. Jadi daun ganja itu sudah dikemas dalam bentuk lakban yang isinya satu kilo, ada 206 bungkus," sebutnya.

Tak ingin putus sampai di dua pelaku tersebut, kata Wayan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tau siapa penerima barang tersebut di Lampung.

"Nah ketika kita mau membawa kedua pelaku itu ke Kantor BNNP Lampung, salah satu pelaku izin mau buang air kecil (kencing) dan saat diantarkan ke wc umum mencoba kabur, sehingga petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku," ujarnya.

"Nah, satu pelaku lagi pas mau pengembangan juga mencoba kabur dari dalam mobil, terpaksa kita tembak juga di bagian paha dan kakinya," lanjutnya.

Alhasil, sambung Wayan, penerima barang 206 kilogram daun ganja itu pun berhasil diamankan, yakni Rudi Arianto (23) dan Gilang Indrawan (21), keduanya warga Lampung Selatan.

"Rencananya, ganja itu mau dibagi ke beberapa daerah di Provinsi Lampung. Ganja itu dibawa dari Aceh memang tujuan ke Lampung," ucapnya.

Saat ini, tambah Wayan, barang bukti 206 kilogram, enam unit handphone, dua unit mobil dan tiga buah dompet, berikut empat tersangkanya telah diamankan di Kantor BNNP Lampung guna penyidikan lebih lanjut.

"Kita masih kembangkan, sudah ada nama DPO nya, dan sekarang masih dalam penyelidikan," pungkasnya.(*)

Editor :