• Jumat, 20 September 2024

Bawaslu Bandar Lampung Tunggu Gugatan Paslon Perseorangan Hingga 26 Agustus

Senin, 24 Agustus 2020 - 12.57 WIB
109

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah saat ditemui di kantor Sentra Gakkumdu kota Bandar Lampung, Senin (24/08/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota bandar Lampung menunggu hingga Rabu (26/08/2020) mendatang, apabila pasangan Calon Perseorangan Ike Edwin Zam Zanariah melakukan gugatan terkait hasil rapat pleno rekapitulasi data dukungan calon perseorangan. 

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan pihaknya mulai Senin (24/08/2020) sampai Rabu (26/08/2020) mendatang, akan menunggu apabila ada gugatan dari Paslon perseorangan yang tidak puas terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dimana objek yang disengketakan bisa berupa berita acara yang dikeluarkan oleh KPU kota Bandar Lampung.

"Apabila nanti sudah menyampaikan gugatan, kita punya 12 hari kalender, untuk memutuskan terhadap gugatan dari pihak bakal pasalon dimana 12 hari itu akan mengkaji proses ajudikasi atau persidangan, sebelumnya dilakukan musyawarah apabila tidak ada mufakat, maka akan dilakukan proses ajudikasi  guna memenuhi peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 20202 terkait proses sidang ajudikasi sengketa pilkada," ungkapnya. 

Candra juga mengatakan, Sesuai dengan aturan, proses penyampaian gugatan hanya sampai tiga hari kerja dari Senin hingga Rabu pukul 24.00 WIB. 

"Itu kita tunggu kelanjutannya hari Rabu nanti, kita sudah mempersiapkan perangkat dalam penerimaan berkas apabila memang ada gugatan dari pasangan calon. Kemudian untuk pokok pengajuan sengketa adalah berita acara, dengan didukung syarat  formil dan materil," ujarnya. (*)

Editor :