Polres Tanggamus Tangkap Pencuri HP Serta Penadahnya
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Sumberejo berhasil menangkap tersangka pencuri handphone (HP) beserta penadahnya, Minggu (23/8/2020) dini hari.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka Olyadi (46) warga Pekon Tanjung Bagelung, Kecamatan Pulau Panggung sebagai pelaku pencurian dan Sahrul (47) warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus sebagai penadah.
"Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan HP milik korban yang dikuasai oleh penadahnya," katanya.
Baca juga : Jalan Provinsi Menuju Obyek Wisata Pantai di Kotaagung Timur dan Limau Rusak Parah
Ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan korban Aisyah (53) warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumberejo yang rumahnya disatroni pelaku pada 8 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. "Korban mengalami kerugian satu unit Handphone Xiaomi Resmi 5A dan uang tunai Rp300 ribu," lanjutnya.
Saat ini pelaku dan penadah serta barang bukti HP diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan.
"Atas perbuatannya, Olyadi diprasangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan tersangka Sahrul pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pakai Sabu, Empat Warga Diringkus Tim Cobra Polres Pringsewu
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024








