Polres Tanggamus Tangkap Pencuri HP Serta Penadahnya

Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Sumberejo berhasil menangkap tersangka pencuri handphone (HP) beserta penadahnya, Minggu (23/8/2020) dini hari.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka Olyadi (46) warga Pekon Tanjung Bagelung, Kecamatan Pulau Panggung sebagai pelaku pencurian dan Sahrul (47) warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus sebagai penadah.
"Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan HP milik korban yang dikuasai oleh penadahnya," katanya.
Baca juga : Jalan Provinsi Menuju Obyek Wisata Pantai di Kotaagung Timur dan Limau Rusak Parah
Ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan korban Aisyah (53) warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumberejo yang rumahnya disatroni pelaku pada 8 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. "Korban mengalami kerugian satu unit Handphone Xiaomi Resmi 5A dan uang tunai Rp300 ribu," lanjutnya.
Saat ini pelaku dan penadah serta barang bukti HP diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan.
"Atas perbuatannya, Olyadi diprasangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan tersangka Sahrul pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pakai Sabu, Empat Warga Diringkus Tim Cobra Polres Pringsewu
Berita Lainnya
-
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Dua Pelajar Tewas Usai Tabrak Mobil di SPBU Banjarnegeri Tanggamus
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Verifikasi Media Massa: 178 Media Harian Diverifikasi, Tak Ada Satupun Masuk Kategori A
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Mobil L300 di Ulubelu Tanggamus, Rekan Pelaku Masih Buron
Selasa, 05 Agustus 2025