DPRD Lampung Minta Limbah di Laut Lampung Timur Ditangani Serius

Wakil Ketua Komisi II, I Made Bagiasa. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui dinas terkait serius menangani limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengotori pantai Labuhan Maringgai Lampung Timur.
Baca juga : Laut Lampung Timur Tercemar Limbah
"Harus ditangani dengan serius. Cari penyebabnya dan segera ambil tindakan," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa saat dimintai keterangan, Minggu (23/8/2020).
Limbah minyak yang menyerupai aspal tersebut jika tidak segera ditangani dapat merusak ekosistem lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
"Karena ini juga merupakan langkah menjaga hubungan antara manusia dan alam," lanjutnya.
Baca juga : DLH Provinsi Lampung Selidiki Asal Limbah yang Cemari Laut Lamtim
Jika benar terbukti ada pelanggaran dan unsur kesengajaan membuang limbah B3 di saluran air, maka sudah seharusnya dilakukan proses hukum.
"Karena kalau musibah kan bisa saja terjadi. Kalau terbukti ada pelanggaran maka harus diproses sebagaimana mestinya," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Aquascape, Hobi Yang Menghasilkan Keindahan dan Uang
Berita Lainnya
-
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025