DPRD Lampung Minta Limbah di Laut Lampung Timur Ditangani Serius
Wakil Ketua Komisi II, I Made Bagiasa. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui dinas terkait serius menangani limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengotori pantai Labuhan Maringgai Lampung Timur.
Baca juga : Laut Lampung Timur Tercemar Limbah
"Harus ditangani dengan serius. Cari penyebabnya dan segera ambil tindakan," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa saat dimintai keterangan, Minggu (23/8/2020).
Limbah minyak yang menyerupai aspal tersebut jika tidak segera ditangani dapat merusak ekosistem lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
"Karena ini juga merupakan langkah menjaga hubungan antara manusia dan alam," lanjutnya.
Baca juga : DLH Provinsi Lampung Selidiki Asal Limbah yang Cemari Laut Lamtim
Jika benar terbukti ada pelanggaran dan unsur kesengajaan membuang limbah B3 di saluran air, maka sudah seharusnya dilakukan proses hukum.
"Karena kalau musibah kan bisa saja terjadi. Kalau terbukti ada pelanggaran maka harus diproses sebagaimana mestinya," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Aquascape, Hobi Yang Menghasilkan Keindahan dan Uang
Berita Lainnya
-
Pengamat: Penggunaan Dana Utang PT SMI Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Minggu, 02 November 2025 -
Rumah Tempat Menyimpan Rongsokan di Kupang Teba Bandar Lampung Hangus Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
Minggu, 02 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Edukasi Kesehatan Bertema Kegawatdaruratan di Yayasan Al Kautsar Lampung
Minggu, 02 November 2025 -
Sepuluh Guru Besar Ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor UIN RIL, Berikut Daftar Namanya
Sabtu, 01 November 2025









