DLH Provinsi Lampung Selidiki Asal Limbah yang Cemari Laut Lamtim

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Muhammad Budi Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, belum bisa memastikan asal muasal polutan yang mencemari pantai Labuhan Maringgai Lampung Timur yang ternyata mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Baca Juga: Laut Lampung Timur Tercemar Limbah
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Muhammad Budi Setiawan mengatakan, jika pihaknya bersama DLH Kabupaten Lampung Timur terus melakukan penyelidikan asal muasal limbah tersebut.
"Kita belum tahu asal limbah tersebut. Jadi apakah produsen limbah yang membuang ke badan air atau laut atau justru transporter yang melakulannya. Akan kami pelajari terlebih dahulu," katanya saat dimintai keterangan, Minggu (23/8/2020).
Lanjut Budi, setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi apabila terbukti ditemukan kesengajaan dan pelanggaran prosedusen limbah yang membuang sembarang maka dapat dikenakan sanksi pidana."Pasti akan diproses secara hukum, dan jika terbukti bisa dikenai sanksi pidana," tambahnya.
Baca Juga: DLH Lamtim: Limbah di Pantai Labuhan Maringgai Mengandung Racun
Untuk saat ini, lanjut Budi, masyarakat diminta berhati-hati dan sementara dilarang mendekati area dan secepat nya akan dipasang garis pembatas di sekitar area yang terdampak limbah tersebut.
"Masyarakat sementara dilarang mendekati area sekitar. Karena kita belum tahu asal usul limbah itu apakah reaktif berbahaya atau tidak terhadap tubuh manusia. Mungkin nanti akan dipasang garis pembatas," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Budi pun mengimbau kepada produsen limbah untuk mentaati proses pembuangan limbah B3 sesuai dengan peraturan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Limbah B3 bisa dikumpulkan dulu di lokasi pengumpul. Kemudian di angkut ke fasilitas pengolah limbah B3 dan diolah di fasilitas tersebut," katanya (*)
Berita Lainnya
-
Kupas Podcast Bahas IPM Lampung, Thomas Amirico: Tidak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah
Rabu, 02 Juli 2025 -
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
LSM AKSI Datangi Inspektorat Lamtim Pertanyakan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025