Dalam 2 Bulan, 28,3 Kg Sabu dan 42 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polres Lamsel di Bakauheni
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram daun ganja kering dan sabu-sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni selama kurun waktu dua bulan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 28,3 kg sabu-sabu, 42 kg daun ganja kering, dan 10 orang tersangka di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada bulan Juli - Agustus 2020.
"Sepuluh orang tersangka berhasil diamankan, itu terdiri dari lima kasus, tiga penyelundupan sabu dan dua penyelundupan ganja," ungkapnya saat melakukan ungkap perkara di Mapolres setempat, Sabtu (22/8).
Ia mengatakan, modus yang digunakan tersangka dalam upaya meloloskan dari pemeriksaan petugas adalah dengan menggunakan jasa pengiriman barang, membawa menggunakan kendaraan umum, dan juga kendaraan pribadi.
"Modus masih sama seperti sebelumnya, hanya pengemasannya yang sedikit berbeda, ada yang dibungkus seperti buku sekolah," lanjut Edi.
Dengan ditangkapnya 10 orang tersangka yang 5 diantaranya merupakan hasil dari pengembangan, Ia mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan pengedar narkoba tersebut.
"Ada salah satu kasus yang diduga merupakan jaringan internasional, sampai saat ini masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025