• Jumat, 10 Januari 2025

Bawa Kabur Motor Anak Tirinya, Warga Ulubelu Tanggamus Ditangkap Polisi

Minggu, 23 Agustus 2020 - 21.42 WIB
188

Tersangka Heriyansyah (30) saat diamankan di Polsek Pulau Panggung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Heriyansyah (30), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus, ditangkap polisi pada hari, Minggu (23/8/2020) setelah membawa kabur sepeda motor dan gelapkan uang anak tirinya Rendi Pratama (19), warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka yang menikahi ibu korban secara siri beberapa bulan lalu, pada 27 Juli 2020, sekira pukul 07.00 WIB menjanjikan korban akan memberikan handphone (HP) namun dengan cara tebus, sebab dalihnya HP itu masih digadai.

"Korban pun tertarik dan memberikan uang Rp420 ribu ke tersangka. Kemudian tersangka kembali membujuk korban jika dia memerlukan kendaraan untuk mengambil hp tersebut. Korban pun meminjamkan motor Yamaha Vixion miliknya," katanya, Minggu (23/8/2020) malam.

"Namun tersangka tidak kunjung tiba untuk memberikan HP yang telah dijanjikan termasuk juga tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Bahkan diketahui motor telah dijual," lanjutnya.

Karena merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pulau Panggung.

Baca juga : Polres Tanggamus Tangkap Pencuri HP Serta Penadahnya

Dalam perkara itu, petugas mengamankan barang bukti BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Vixion. Sementara sepeda motor masih dalam pencarian sebab telah dijual oleh tersangka. "Korban mengalami kerugian Rp12,5 juta," terangnya.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara dihadapan penyidik, tersangka mengaku menjual motor tersebut kepada rekannya seharga Rp5 juta dan uangnya telah dihabiskan untuk foya-foya. (*)


Video KUPAS TV : Pakai Sabu, Empat Warga Diringkus Tim Cobra Polres Pringsewu