• Senin, 25 November 2024

Wakili Bupati Lamtim, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hadiri Penyerahan Redistribusi Sertifikat Tanah

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 17.07 WIB
66

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahmin Saleh, saat menghadiri acara penyerahan redistribusi sertifikat tanah di Balai Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara, Sabtu (22/8/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Mewakili Bupati Lampung Timur, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahmin Saleh, menghadiri acara penyerahan redistribusi sertifikat tanah Desa Ratna Daya dan Desa Kota Raman, serta dilanjutkan ke Desa Raman Aji, di Balai Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara, Sabtu (22/8/2020).

Hadir pula dalam acara tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Mulyanda, perwakilan dari Badan Pertanahan, Iwan Yuliansyah, Camat Raman Utara, Adnan beserta forkopimcam Raman Utara dan Kepala Desa Ratna Daya Mujiono.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Lampung Timur, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahmin Saleh, berharap sertifikat yang dibagikan dapat bermanfaat dan dapat dijaga dengan baik.

"Mudah-mudahan sertifikat ini dapat bermanfaat bagi bapak dan ibu sekalian serta sertifikat ini juga harus disimpan dengan baik termasuk batas-batas tanahnya langsung dipatok ya agar lebih mantap," katanya.

Syahmin Saleh menjelaskan, salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah adalah memberikan kemudahan dalam penerbitan sertifikat yang mana dengan adanya program ini masyarakat bisa dengan lebih mudah membuat sertifikat dan juga termasuk lebih murah.

Sertifikat tanah ini memiliki banyak manfaat dan karena banyak manfaat itulah terkadang disalah-gunakan oleh oknum tertentu. Oleh sebab itu ia berpesan agar sertifikat ini dapat dijaga dengan baik.

"Sertifikat ini sangat banyak manfaatnya seperti sebagai alasan, hak dan pegangan kita yang resmi dan sebagainya. Kita harus dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan baik dan bertanggung-jawab untuk menjaganya jangan dipinjamkan kepada yang lain. Karena itu akan disalah-gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab," ujar Syahmin Saleh mengakhiri penyampaiannya.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, sertifikat yang dibagikan antara lain, Desa Ratna Daya sebanyak 192 bidang tanah, Desa Kota Raman 160 bidang tanah, serta Desa Raman Aji sebanyak 222 bidang tanah. Total keseluruhan pembagian sertifikat di Kecamatan Raman Utara ialah sebanyak 574 bidang tanah. (ADV Kominfo)

Editor :