• Kamis, 03 Oktober 2024

Polsek Labuhan Maringgai Lamtim Akhirnya Bekuk Pelaku Curanmor Setelah 3 Bulan DPO

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 10.35 WIB
430

Tersangka SA (22) bersama 2 rekannya saat diamankan di Polsek Labuhan Maringgai, Sabtu (22/8/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Setelah menjadi DPO anggota Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, selama tiga bulan, SA (22) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim), akhirnya berhasil dibekuk, Sabtu (22/8/2020) dini hari.

Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, tersangka bersama 2 rekannya yang telah tertangkap lebih dulu diduga melakukan aksi Curanmor 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, dengan nomor polisi BE 4560 WS, milik Suherman (28) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada bulan Mei lalu. "Dua rekannya sudah kami tangkap. Sementara SA baru tertangkap semalam," terangnya.

Baca juga : Laut Lampung Timur Tercemar Limbah

Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T, di depan sebuah klinik di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai. Kemudian tersangka membawa kabur motor korban.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka berikut 4 unit sepeda motor dan kunci letter T sebagai barang bukti.

"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Labuhan Maringgai," terang Kapolsek. (*)


Video KUPAS TV : Ricuh! Pendukung Ike Edwin Mengamuk di Rapat Pleno KPU Bandar Lampung

Editor :