Polsek Labuhan Maringgai Lamtim Akhirnya Bekuk Pelaku Curanmor Setelah 3 Bulan DPO
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Setelah menjadi DPO anggota Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, selama tiga bulan, SA (22) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim), akhirnya berhasil dibekuk, Sabtu (22/8/2020) dini hari.
Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, tersangka bersama 2 rekannya yang telah tertangkap lebih dulu diduga melakukan aksi Curanmor 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, dengan nomor polisi BE 4560 WS, milik Suherman (28) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada bulan Mei lalu. "Dua rekannya sudah kami tangkap. Sementara SA baru tertangkap semalam," terangnya.
Baca juga : Laut Lampung Timur Tercemar Limbah
Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T, di depan sebuah klinik di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai. Kemudian tersangka membawa kabur motor korban.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka berikut 4 unit sepeda motor dan kunci letter T sebagai barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Labuhan Maringgai," terang Kapolsek. (*)
Video KUPAS TV : Ricuh! Pendukung Ike Edwin Mengamuk di Rapat Pleno KPU Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Nelayan Labuhan Maringgai Lamtim Keluhkan Tempat Sandar Kapal dan Kerusakan Jalan
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Budidaya Madu Lebah Lanceng di Musim Peralihan Jadi Harapan Warga Lampung Timur
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Hadiri Rakercabsus PDI-P Lampung Timur, Ajak Kader Solid Menangkan Pilkada 2024
Senin, 30 September 2024 -
KPU Lampung Timur Beri Bahan dan Alat Peraga Kampanye Gratis ke Paslon
Senin, 30 September 2024