Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan
Tersangka DF (23). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial DF (23) warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Narkoba Way Kanan, AKP Firmansyah menerangkan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat (21/8/2020) sekira pukul 02.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu dan ekstasi di Kampung Rumbih.
"Dalam penangkapan barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat 0,29 gram, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi 5 tablet ekstasi warna kuning berlogo B dengan berat bruto 2,13 gram," ungkapnya, Sabtu (22/8/2020).
"Kemudian 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi serbuk ekstasi dengan berat bruto 0,23 gram, 1 potongan pipet plastik, 1 buah kotak kaleng permen, 1 potongan lakban berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam," lanjutnya.
Baca Juga : Polsek Labuhan Maringgai Lamtim Akhirnya Bekuk Pelaku Curanmor Setelah 3 Bulan DPO
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman 4 tahun paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Siap-Siap, Bantuan Untuk Pekerja Rp600 Ribu/Bulan Cair 3 Hari Lagi!
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









