• Jumat, 20 September 2024

KPU Bandar Lampung Sebut Hasil Pleno Sudah Sah

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 12.05 WIB
331

Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan tingka KPU kota Bandar Lampung di hotel Radisson pada Jumat (21/8/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyatakan hasil Rapat Pleno yang berlangsung pada Jumat (21/8/2020) di Ballroom hotel Radisson kemarin sudah selesai dan sah berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal, tahapan dan program.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU Kota Bandar Lampung sudah membacakan berita acara hasil rekapitulasi sesuai dengan tata tertib rapat pleno merujuk keputusan KPU RI no.82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020 dan PKPU no.1 tahun 2020

Dedi juga menerangkan, dalam rapat pleno tersebut pihaknya telah menerima keberatan dari bakal pasangan calon perseorangan/tim penghubung/Bawaslu kota. Dari keberatan tersebut KPU kota melakukan perbaikan 

"Kemudian tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung tidak menerima serta bersedia mengisi formulir keberatan di tingkat kota," ungkapnya, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga : Belum Ada Keputusan, Dang Ike Anggap Pleno di Tingkat Kota Belum Selesai

Dedi juga menjelaskan, berdasarkan rapat pleno PPK di 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung untuk verifikasi faktual dukungan perbaikan, sebanyak 36.001 dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total dukungan sebanyak 45.222. Sementara itu sebanyak 9.221 dukungan perbaikan Memenuhi Syarat (MS).

"Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama yang dinyatakan MS, hasilnya sebanyak 32.068 dukungan. Sementara syarat minimal MS sebanyak 47.864 dukungan," ujarnya. 

Namun setelah dilakukan pencocokan dengan data yang dimiliki Paslon, ditemukan penambahan data dukungan yang dinyatakan MS yakni berada di empat kecamatan yakni Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi. Sehingga hasil rekapitulasi dukungan tingkat kota dengan jumlah dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah yang sebelumnya 9.221 menjadi 10.264.

"Tetapi Jika ditambah hasil verifikasi faktual pertama sejumlah 22.847 hasilnya 33.111 dukungan. Jumlah ini belum cukup untuk maju pada Pilkada Kota Bandar Lampung dimana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan. Berdasarkan hasil tersebut bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran," ujarnya. (*)


Video KUPAS TV : Ricuh! Pendukung Ike Edwin Mengamuk di Rapat Pleno KPU Bandar Lampung

Editor :