• Minggu, 12 Januari 2025

Dua Remaja Penadah HP Curian Diamankan Polsek Pagelaran

Jumat, 21 Agustus 2020 - 12.17 WIB
228

Dua remaja saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Dua remaja diduga terlibat dalam perkara penadah Handphone (HP) barang hasil kejahatan diamankan unit Reskrim Polsek Pagelaran.

Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas dan berdomisili di wilayah Kecamatan Gisting, AMY (16) dan JS  (17) berhasil diamankan petugas di kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis menuturkan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban Martinus dan Noval warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu ke Polsek pagelaran.

"Kami bentuk tim untuk ungkap laporan tersebut, dalam proses penyelidikan kami dapatkan informasi bahwa salah satu HP (Oppo A39) dalam penguasaan pelaku AMY, tim langsung melakukan penangkapan terhadap AMY pada Rabu (19/8)," ungkapnya pada Jumat (21/8).

"Saat kami lakukan penangkapan ternyata HP sudah berpindah tangan, oleh pelaku AMY yang sudah ditukar tambah dengan pelaku pelaku JS, kemudian kami lanjutkan dengan melakukan penangkapan terhadap JS," lanjutnya.

"Karena murah, AMY mengaku HP Oppo A39 tersebut dibeli dengan harga 500 ribu dari WN (DPO), dan kemudian HP tersebut ditukar tambah dengan HP Oppo A37 milik pelaku JS,” ucap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, saat ini kedua pelaku saat ini sedang dilakukan proses penyidikan di mako Polsek Pagelaran dan kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan.

"Untuk proses hukum kedua pelaku kami jerat dengan pasal 365 jo 480 KUHP tetapi karena status dari kedua pelaku masih dibawah umur maka untuk proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang peradilan anak,” pungkasnya. (*)

Editor :