• Kamis, 03 Oktober 2024

DPO Pelaku Curat di Way Kanan Ditangkap Polisi

Jumat, 21 Agustus 2020 - 13.16 WIB
193

Pelaku KR , DPO Pelaku Curat di Way Kanan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan -  KR,  DPO Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor sekolah SDN 01 Rebang Tinggi warga Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan Ditangkap Polsek Banjit. 

Kapolsek Banjit, Iptu Abri Firdaus mengatakan kronologis kejadian pada Kamis (20/2/2020) 07.00 WIB. Dalam aksi pencurian tersebut pelaku berjumlah tiga orang, yakni KR, AA, PP.

"Mereka masuk ke kantor sekolah SDN 01 Rebang Tinggi dengan cara membobol ventilasi jendela kantor terbuat dari kayu, setelah pelaku masuk kedalam kantor sekolah mengambil LCD monitor komputer, keyboard dan speaker lalu satu pelaku PP menunggu diluar untuk melihat keadaan sekitar," jelas Kapolsek.

"Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta rupiah. Selanjutnya Suprihatim melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Banjit," ungkapnya.

Sedangkan kronologi penangkapan tersangka terjadi pada Selasa (18/8/2020) 22.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku inisial KR berada di Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Mendapat informasi tersebut unit reskrim Polsek Banjit melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku KR tanpa adanya perlawanan, selanjutnya KR dibawa ke Mako Polsek Banjit  guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tutup Firdaus.

Sementara untuk pelaku AA dan PP warga Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan sedang menjalani hukuman di Lapas II B Way Kanan. (*)

Editor :