DPO Pelaku Curat di Way Kanan Ditangkap Polisi
Pelaku KR , DPO Pelaku Curat di Way Kanan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - KR, DPO Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor sekolah SDN 01 Rebang Tinggi warga Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan Ditangkap Polsek Banjit.
Kapolsek Banjit, Iptu Abri Firdaus mengatakan kronologis kejadian pada Kamis (20/2/2020) 07.00 WIB. Dalam aksi pencurian tersebut pelaku berjumlah tiga orang, yakni KR, AA, PP.
"Mereka masuk ke kantor sekolah SDN 01 Rebang Tinggi dengan cara membobol ventilasi jendela kantor terbuat dari kayu, setelah pelaku masuk kedalam kantor sekolah mengambil LCD monitor komputer, keyboard dan speaker lalu satu pelaku PP menunggu diluar untuk melihat keadaan sekitar," jelas Kapolsek.
"Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta rupiah. Selanjutnya Suprihatim melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Banjit," ungkapnya.
Sedangkan kronologi penangkapan tersangka terjadi pada Selasa (18/8/2020) 22.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku inisial KR berada di Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Mendapat informasi tersebut unit reskrim Polsek Banjit melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku KR tanpa adanya perlawanan, selanjutnya KR dibawa ke Mako Polsek Banjit guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tutup Firdaus.
Sementara untuk pelaku AA dan PP warga Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan sedang menjalani hukuman di Lapas II B Way Kanan. (*)
Berita Lainnya
-
Pengunjung Wanita Lapas Way Kanan Selundupkan Narkoba Lewat Alat Kelamin
Kamis, 11 Juni 2026 -
Mobil Pengedar Narkoba di Way Kanan Tabrak Kendaraan Polisi saat Akan Ditangkap
Senin, 08 Juni 2026 -
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026








