• Jumat, 20 September 2024

Terkait Perbedaan Data, Bawaslu Instruksikan Panwascam Panggil PPK dan LO Paslon

Rabu, 19 Agustus 2020 - 18.22 WIB
204

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat ditemui di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (19/8/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung menginstruksikan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memanggil Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Liaison Officer (LO) pasangan Calon (Paslon) Ike Edwin dan Zam Zanariah.

Pemanggilan PPK dan LO tersebut guna mengklarifikasi terkait perbedaan data dukungan pasangan calon perseorangan antara data Paslon dengan hasil Pleno singkat Kecamatan.

Baca juga : Ada Perbedaan Data, Ike-Zam Siap Beberkan Data Bandingan Saat Pleno di KPU Kota

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, saat ini pihaknya akan meminta keterangan PPK dan LO terkait adanya keberatan dari Paslon perseorangan. Keterangan ini sebagai bahan dalam pleno pada 21 Agustus mendatang.

"Kita akan meminta kronologis dari verifikasi faktual hingga pleno di tingkat kecamatan. Ini juga jadi bahan selain data pengawasan sebagai pembanding saat rapat pleno di tingkat KPU kota," ungkapnya, Rabu (19/8/2020).

Baca juga : Terkait Perbedaan Data Pleno PPK dengan Tim Paslon, Ini Tanggapan KPU Bandar Lampung

Untuk data di Bawaslu sendiri, Candra menuturkan saat ini masih dihimpun dari penwas kecamatan. Besok pihaknya akan melaksanakan rapat dengan seluruh Panwascam untuk membahas terkait data yang memang real saat melakukan pengawasan di posko-posko.

"Kita memanggil PPK dan LO dalam rangka menulusuri informasi ketika verifikasi faktual dan pleno. Karena di beberapa kecamatan ada yang menulis form keberatan. Hari ini sudah kita Instruksikan karena besok rakor, lusanya kita bawa dalam pleno KPU kota Bandar Lampung," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Pasangan Ike Edwin dan Zam Zanariah Terancam Gagal Pilwakot, Siap Adu Data dengan KPU