• Minggu, 12 Januari 2025

Penadah Burung Merpati Curian Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

Rabu, 19 Agustus 2020 - 12.15 WIB
469

YE saat dibekuk pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - YE (27) warga Desa Kubu Batu, Pesawaran harus mendekam di sel tahanan setelah ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota pada Selasa (18/8/2020).

YE dibekuk petugas di kediamanya atas dugaan penadah barang hasil kejahatan berupa 6 ekor burung merpati jensi balap kolongan hasil curian dengan TKP di Pekon Tanjung Anom Kecamatan, Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan bahwa ditangkapnya pelaku YE tersebut berdasarkan Laporan pengaduan korban Syakirin (33), pada senin (29/6/2020).

"Korban melaporkan bahwa pada Jumat (29/6/2020) 03.30 WIB telah terjadi pencurian terhadap 6 ekor burung merpati jenis balap kolongan dari dalam kandang yang berada dibelakang rumah korban,” ujar Kompol Basuki Ismanto, Rabu(19/8/2020).

Petugas kemudian mengecek dan mendalami kebenaran informasi tersebut, dan hasil dari penyelidikan burung-burung yang dikuasi oleh pelaku YE identik dengan ciri ciri burung korban yang hilang, atas hasil pendalaman tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku YE di kediamanya di wilayah Pesawaran.

"Pelaku berhasil diamankan, dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku bahwa ke enam burung merpati tersebut dibelinya seharga 700 ribu dari teman sekampungnya JI (DPO) pada juli 2020," bebernya

"Sebelum dibeli,  JI ini juga sudah memberitahu pelaku YE bahwa burung yang dibelinya tersebut didapat pelaku dari daerah Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu," lanjut Kapolsek Pringsewu Kompol Basuki Ismanto.

Kapolsek mengatakan, meski pengakuan pelaku hanya sebatas sebagai pembeli, tentunya akan tetap didalami dan kembangkan dalam proses penyidikan. 

"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku YE kami jerat depan pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ” pungkasnya. (*)

Editor :