• Minggu, 08 Juni 2025

Lolos dari Lampung, Polisi Amankan Lima Penyelundup Ganja 144 Kg di Jalur Tol Merak

Rabu, 19 Agustus 2020 - 13.21 WIB
137

Polda Banten ekspose pengungkapan kasus penyelundupan ganja 144 kilogram. Foto: ist

Bandar Lampung, kupastuntas.co – 144 Kg daun ganja asal Aceh lolos menyeberang dari Lampung ke Merak, Banten. Ganja diangkut di truk bersama  pengiriman barang gula rafinasi yang akan dikirim ke Tangerang.

Penyelundupan itu berhasil diamankan Polda Banten di rest area tol Tangerang-Merak. Polisi mengamankan lima pelaku. Kapolda Banten Irjen Fiandar mengatakan kasus ini terungkap bermula dari penangkapan tersangka MT (40) dan LA (29) di rest area Bogeg, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (5/8).

"Pergerakan dari wilayah Aceh menuju Jakarta melintasi Banten," kata Fiandar, dikutip dari detik.com, Rabu (19/8/2020). Dirnarkoba Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan, ganja tersebut dikemas dalam tiga karung besar di antara tumpukan gula. Total yang ditemukan adalah 144 kilogram.

"Diselipkan di truk. Memang dalam situasi Covid ini polisi memberikan pelayanan bagi sembako agar cepat diantar kepada masyarakat, namun disalahgunakan oleh para pelaku untuk menyisipkan narkoba tersebut dalam truk,"katanya.

Saat penggeledahan pertama, kedua tersangka yang diamankan adalah MT dan LA yang merupakan warga Lampung. Tim dari Polda kemudian mengincar ke penerima di wilayah penjemputan ganja di Cikupa Tangerang.

Di sana, tiga tersangka atas inisial FA (22) dan RP (20) sebagai penjemput barang di wilayah Tangerang. Penerima terakhir merupakan warga Jakarta inisial RF (25) yang kemudian ditangkap di Jalan Pramukasari, Jakarta Pusat.

"Para tersangka ternyata menggunakan modus ketika barang sudah akan diambil, diserahkan kunci mobil, kemudian disuruh mengisi kedaraannya nanti baru diambil lagi oleh penerima sehingga sel (jaringan) terputus antara pengirim, kurir dan penerima," ujarnya.

Para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2), Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotik. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal pidana mati. (*)

Editor :