• Minggu, 08 Juni 2025

Residivis Bandar Narkoba di Sukaraja Kembali Ditangkap Polisi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15.52 WIB
755

Barang Bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka penyalahguna dan peredaran narkoba di wilayah Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan. Tersangka bernama Yadi (42). 


Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Senin (17/8/2020) malam di Jalan Ikan Tembakang Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung. 

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa ada seorang laki-laki yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sukaraja.

Informasi itu, kata Zainul, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Setelah kita lidik dan diketahui keberadaan tersangka di rumahnya langsung kita lakukan penangkapan," kata Zainul, Selasa (18/8/2020).

Usai mengamankan tersangka, lanjut Zainul, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis sabu. "Kita temukan sabu sebanyak 3 paket sedang siap jual," jelasnya.

Dikatakan Zainul bahwa tersangka Yadi ini merupakan residivis atas kasus yang sama. "Dia (tersangka) residivis dan keluar penjara sebelum pandemi covid-19," sebutnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Zainul, tersangka mengaku tidak menjual barang haram (sabu) tersebut ke tempat-tempat hiburan malam.

"Dia ngakunya nggak jual kesana (tempat hiburan malam). Dia itu selain pemakai, ngejual juga kalo ada yang pesan. Kita masih kembangkan kasus ini, darimana dia dapat barang itu (sabu), sudah kita kantongi namanya, tinggal menunggu waktu saja," pungkasnya. (*)

Editor :