• Jumat, 10 Januari 2025

Ini Jumlah Harta Kekayaan Oknum Polisi yang Diamankan BNNP Lampung

Selasa, 18 Agustus 2020 - 16.39 WIB
829

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung masih mendalami pemeriksaan tersangka Adi Kurniawan (39), oknum Kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah dan oknum polisi berpangkat AKP AY yang berdinas di Polda Lampung.

Pihak BNNP pun tak menutup kemungkinan bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Saya sudah koordinasi dengan BNN Pusat terkait TPPU-nya. Kenapa bukan kita, karena kita nggak ada anggaran untuk menyelidikinya," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Selasa (18/7/2020).

Penyelidikan ke TPPU untuk memiskinkan para bandar dan jaringannya. "Jadi penanganan TPPU untuk kedua tersangka itu akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Pusat, karena sebelumnya BNN Pusat juga sedang melakukan penyidikan TPPU atas nama Muntasir (divonis mati), bandar narkoba asal Aceh yang ditangkap BNNP Lampung atas peredaran sabu 41,6 kg," jelasnya.

Baca juga : BNNP Lampung Amankan 1 Kg Sabu, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Berdasarkan penelusuran Kupastuntas.co, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKP AY yang dilaporkan ke KPK periode 2019 mencapai Rp307.500.000, dengan rincian satu tanah dan bangunan di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, senilai Rp300 juta. Kemudian alat transportasi Mio J tahun 2016, senilai Rp7,5 juta.

Sebelumnya oknum AKP AY dan AK diamankan BNNP Lampung pada Minggu (9/8/2020) lalu di dua lokasi berbeda yakni di Lampung Tengah dan Kota Metro. Dari tangan keduanya disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram. (*)


Video KUPAS TV : Lapas Kalianda Berikan Remisi Kepada 218 Napi. Tapi Nggak Bebas