260 Peserta Rapid Test Massal Dinyatakan Non Reaktif
                    Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Edwin Rusli. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksanaan rapid test massal yang dilakukan pada 260 pegawai yang berada di lingkungan pemerintahan kota Bandar Lampung seluruhnya dinyatakan Non reaktif.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) kota Bandar Lampung Edwin Rusli, saat dihubungi melalui sambungan telephone, Selasa (18/8/2020).
"Yang rapid test hari ini tadi 260 peserta dan Alhamdulillah semuanya Non Reaktif," kata Edwin.
Baca Juga: Satu ASN Dinyatakan Postif Covid-19, Pemkot Gelar Rapid Test
"Memang kita sediakan 250 alat rapid test, akan tetapi peserta yang ingin melakukan rapid test sebanyak 260 peserta jadi kita tambah alatnya," timpalnya.
Edwin menerangkan, di ruangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) lantai sembilan tempat pasien positif covid-19 bekerja sudah distrerilisasi.
Baca Juga: Kabid Dinas PPPA Bandar Lampung Positif Covid-19
"Ruangan lantai sembilan itu sudah kita lakukan penyemprotan disinfektan," ujarnya. (*)
Simak video berikut : Satu PNS Positif Covid-19, Ratusan Pegawai Pemkot Bandar Lampung Dirapid Test
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            
SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
Senin, 03 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Pemprov Rencanakan Pinjaman 1 Triliun untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan
Senin, 03 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Pengamat Ingatkan Pemprov Lampung Pinjaman Rp1 Triliun Harus Produktif dan Dorong Ekonomi Daerah
Senin, 03 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Pelaku Pelecehan di Masjid Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Senin, 03 November 2025 









