Pemprov Lampung Dukung Satgas Pemberantasan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sepenuhnya mendukung upaya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melindungi para pahlawan devisa dengan melauncing Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Rumusan-rumusan yang dibuat oleh BP2MI pusat tentunya akan kita tindak-lanjuti sesuai kemauan mereka seperti apa," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Irwan S Marpaung, Senin (17/8/2020).
Sementara Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto menilai, jika Satgas tersebut sangat penting.
"Karena banyak penempatan PMI yang tidak sesuai prosedur. Terlebih yang dilakukan oleh perseorangan," ujar Eko.
Satgas itu nantinya mampu mencegah pengiriman PMI ilegal dan menindak pelaku penempatan maupun BP3MI yang melanggar aturan.
Dengan adanya Satgas pemberantasan, PMI akan lebih terlindungi. Sementara kesiapan Pemerintah Provinsi Lampung sendiri dalam melindungi PMI, akan mendirikan Lembaga Terpadu Satu Atap yang akan mengurusi perihal perizinan, identitas PMI hingga pengawasan.
"Sehingga PMI yang berangkat terlindungi dan lebih murah biayanya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








