Pemprov Lampung Dukung Satgas Pemberantasan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sepenuhnya mendukung upaya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melindungi para pahlawan devisa dengan melauncing Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Rumusan-rumusan yang dibuat oleh BP2MI pusat tentunya akan kita tindak-lanjuti sesuai kemauan mereka seperti apa," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Irwan S Marpaung, Senin (17/8/2020).
Sementara Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto menilai, jika Satgas tersebut sangat penting.
"Karena banyak penempatan PMI yang tidak sesuai prosedur. Terlebih yang dilakukan oleh perseorangan," ujar Eko.
Satgas itu nantinya mampu mencegah pengiriman PMI ilegal dan menindak pelaku penempatan maupun BP3MI yang melanggar aturan.
Dengan adanya Satgas pemberantasan, PMI akan lebih terlindungi. Sementara kesiapan Pemerintah Provinsi Lampung sendiri dalam melindungi PMI, akan mendirikan Lembaga Terpadu Satu Atap yang akan mengurusi perihal perizinan, identitas PMI hingga pengawasan.
"Sehingga PMI yang berangkat terlindungi dan lebih murah biayanya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Nilai Program Hutan Karbon Positif, Minta Lokasi di TNWK Dikaji Selektif
Senin, 15 Desember 2025 -
Desaku Maju Bawa Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2025
Senin, 15 Desember 2025 -
Tanpa Kepastian Jadwal Musda, 11 PK Golkar Bandar Lampung Suarakan Sikap dan Usung Haditya
Senin, 15 Desember 2025 -
Penguatan Kompetensi Mahasiswa Magister PBA UIN Lampung melalui Seminar Internasional dan Konferensi Ilmiah Bersama PBA UIN Banten
Senin, 15 Desember 2025









