Pemprov Lampung Dukung Satgas Pemberantasan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sepenuhnya mendukung upaya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melindungi para pahlawan devisa dengan melauncing Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Rumusan-rumusan yang dibuat oleh BP2MI pusat tentunya akan kita tindak-lanjuti sesuai kemauan mereka seperti apa," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Irwan S Marpaung, Senin (17/8/2020).
Sementara Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto menilai, jika Satgas tersebut sangat penting.
"Karena banyak penempatan PMI yang tidak sesuai prosedur. Terlebih yang dilakukan oleh perseorangan," ujar Eko.
Satgas itu nantinya mampu mencegah pengiriman PMI ilegal dan menindak pelaku penempatan maupun BP3MI yang melanggar aturan.
Dengan adanya Satgas pemberantasan, PMI akan lebih terlindungi. Sementara kesiapan Pemerintah Provinsi Lampung sendiri dalam melindungi PMI, akan mendirikan Lembaga Terpadu Satu Atap yang akan mengurusi perihal perizinan, identitas PMI hingga pengawasan.
"Sehingga PMI yang berangkat terlindungi dan lebih murah biayanya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
Minggu, 03 Mei 2026 -
UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026








