IDI Sambut Baik Pergub Tentang Pejabat Dilarang ke Zona Merah Covid-19
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 900/2421/V.02/2020, tentang penundaan perjalanan ke luar Provinsi Lampung, terutama wilayah zona merah Covid-19 bagi Kepala Daerah beserta pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.
"Kita sangat menyambut baik untuk upaya menekan perkembangan Covid-19 di tingkat para pejabat," kata Ketua IDI kota Bandar Lampung dr. Aditya M. Biomed, Senin (17/8/2020).
Baca juga : IDI Minta Data Pasien Positif Covid-19 Tidak Boleh Ditutup-tutupi
Bila perlu dalam situasi saat ini pejabat menggunakan teknologi yang ada seperti lewat telekonferensi. "Jika pejabat pergi ke luar daerah. Namun pas pulang membawa virus, maka itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan," ucap Aditya.
Tetapi jika pejabat tersebut memang harus melakukan perjalanan dinas keluar kota. Maka harus disiapkan prosedur yang wajib dilewati.
"Misalnya setelah dari luar kota harus tidak kontak dulu dengan orang-orang atau bisa juga begitu sampai langsung di swab. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko menyebarnya Covid-19," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra: Pulih Bertahap, Lebih Dari 8,3 Juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik
Minggu, 24 Mei 2026 -
PTPN I Regional 7 Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia
Minggu, 24 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Lolos Wakili LLDIKTI II di ONMIPA-PT 2026 Bidang Kimia
Sabtu, 23 Mei 2026 -
IBATEK Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan Video Clay Animation Berbasis AI di SMKS Tamansiswa Teluk Betung
Sabtu, 23 Mei 2026








