IDI Sambut Baik Pergub Tentang Pejabat Dilarang ke Zona Merah Covid-19
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 900/2421/V.02/2020, tentang penundaan perjalanan ke luar Provinsi Lampung, terutama wilayah zona merah Covid-19 bagi Kepala Daerah beserta pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.
"Kita sangat menyambut baik untuk upaya menekan perkembangan Covid-19 di tingkat para pejabat," kata Ketua IDI kota Bandar Lampung dr. Aditya M. Biomed, Senin (17/8/2020).
Baca juga : IDI Minta Data Pasien Positif Covid-19 Tidak Boleh Ditutup-tutupi
Bila perlu dalam situasi saat ini pejabat menggunakan teknologi yang ada seperti lewat telekonferensi. "Jika pejabat pergi ke luar daerah. Namun pas pulang membawa virus, maka itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan," ucap Aditya.
Tetapi jika pejabat tersebut memang harus melakukan perjalanan dinas keluar kota. Maka harus disiapkan prosedur yang wajib dilewati.
"Misalnya setelah dari luar kota harus tidak kontak dulu dengan orang-orang atau bisa juga begitu sampai langsung di swab. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko menyebarnya Covid-19," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








