IDI Sambut Baik Pergub Tentang Pejabat Dilarang ke Zona Merah Covid-19
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 900/2421/V.02/2020, tentang penundaan perjalanan ke luar Provinsi Lampung, terutama wilayah zona merah Covid-19 bagi Kepala Daerah beserta pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.
"Kita sangat menyambut baik untuk upaya menekan perkembangan Covid-19 di tingkat para pejabat," kata Ketua IDI kota Bandar Lampung dr. Aditya M. Biomed, Senin (17/8/2020).
Baca juga : IDI Minta Data Pasien Positif Covid-19 Tidak Boleh Ditutup-tutupi
Bila perlu dalam situasi saat ini pejabat menggunakan teknologi yang ada seperti lewat telekonferensi. "Jika pejabat pergi ke luar daerah. Namun pas pulang membawa virus, maka itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan," ucap Aditya.
Tetapi jika pejabat tersebut memang harus melakukan perjalanan dinas keluar kota. Maka harus disiapkan prosedur yang wajib dilewati.
"Misalnya setelah dari luar kota harus tidak kontak dulu dengan orang-orang atau bisa juga begitu sampai langsung di swab. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko menyebarnya Covid-19," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran: Berani Korupsi Bantuan Bencana, 1x24 Jam Saya Pecat
Jumat, 12 Desember 2025 -
Wartawan Kupas Tuntas Herwanda Pratama Lulus UKW Jenjang Utama PWI Lampung
Jumat, 12 Desember 2025 -
Lampung Siapkan Peta Ekonomi Karbon, Dishut: Peluang Pendanaan Baru di Tengah Krisis Fiskal
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Mentan Amran Pastikan Jaga Distribusi dan Stok Pangan
Jumat, 12 Desember 2025









