IDI Sambut Baik Pergub Tentang Pejabat Dilarang ke Zona Merah Covid-19
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 900/2421/V.02/2020, tentang penundaan perjalanan ke luar Provinsi Lampung, terutama wilayah zona merah Covid-19 bagi Kepala Daerah beserta pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.
"Kita sangat menyambut baik untuk upaya menekan perkembangan Covid-19 di tingkat para pejabat," kata Ketua IDI kota Bandar Lampung dr. Aditya M. Biomed, Senin (17/8/2020).
Baca juga : IDI Minta Data Pasien Positif Covid-19 Tidak Boleh Ditutup-tutupi
Bila perlu dalam situasi saat ini pejabat menggunakan teknologi yang ada seperti lewat telekonferensi. "Jika pejabat pergi ke luar daerah. Namun pas pulang membawa virus, maka itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan," ucap Aditya.
Tetapi jika pejabat tersebut memang harus melakukan perjalanan dinas keluar kota. Maka harus disiapkan prosedur yang wajib dilewati.
"Misalnya setelah dari luar kota harus tidak kontak dulu dengan orang-orang atau bisa juga begitu sampai langsung di swab. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko menyebarnya Covid-19," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hotel Santika Premiere Lampung Hadirkan Paket Pernikahan dan Ulang Tahun untuk Momen Spesial Sepanjang Tahun
Selasa, 04 November 2025 -
Pengamat Soroti Tantangan Irjen Helfi dalam Menata Wajah Hukum di Lampung
Selasa, 04 November 2025 -
Rp 170 Miliar Digelontorkan untuk Sembilan Paket Pekerjaan Jalan IJD di Lampung
Selasa, 04 November 2025 -
480 Siswa MAN 1 Bandar Lampung Ikuti TKA, Latih Daya Nalar dan Siapkan Masuk PTN
Selasa, 04 November 2025









