IDI Sambut Baik Pergub Tentang Pejabat Dilarang ke Zona Merah Covid-19
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 900/2421/V.02/2020, tentang penundaan perjalanan ke luar Provinsi Lampung, terutama wilayah zona merah Covid-19 bagi Kepala Daerah beserta pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.
"Kita sangat menyambut baik untuk upaya menekan perkembangan Covid-19 di tingkat para pejabat," kata Ketua IDI kota Bandar Lampung dr. Aditya M. Biomed, Senin (17/8/2020).
Baca juga : IDI Minta Data Pasien Positif Covid-19 Tidak Boleh Ditutup-tutupi
Bila perlu dalam situasi saat ini pejabat menggunakan teknologi yang ada seperti lewat telekonferensi. "Jika pejabat pergi ke luar daerah. Namun pas pulang membawa virus, maka itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan," ucap Aditya.
Tetapi jika pejabat tersebut memang harus melakukan perjalanan dinas keluar kota. Maka harus disiapkan prosedur yang wajib dilewati.
"Misalnya setelah dari luar kota harus tidak kontak dulu dengan orang-orang atau bisa juga begitu sampai langsung di swab. Hal itu dilakukan untuk mengurangi risiko menyebarnya Covid-19," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026 -
Eks Napiter Minta Polda Lampung Tindak Tersangka Jaringan Teroris yang Masih Bebas
Jumat, 23 Januari 2026 -
Delapan Desa di Lampung Selatan Sepakat Gabung ke Bandar Lampung
Jumat, 23 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dorong Inovasi Wirausaha Mahasiswa Lewat Produk Cookies Premium Bonava
Jumat, 23 Januari 2026









