IDI Minta Data Pasien Positif Covid-19 Tidak Boleh Ditutup-tutupi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandar Lampung dr. Aditya M. Biomed mengatakan, untuk tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab Covid-19 memang harus dilakukan dua kali untuk memantapkan diagnosisnya.
"Setelah dua kali swab baru bisa dinyatakan pasien tersebut positif Covid-19. Jadi kalau sudah positif pada tes yang kedua pemerintah seharusnya tidak boleh menutup-nutupi. Harus mempublikasikan bahwa pasien tersebut positif Covid-19," kata dr. Aditya, Senin (17/8/2020).
Agar keterbukaan data pasien positif itu bisa ditracing untuk dilakukan rapid test. "Apalagi itu tenaga medis misalnya yang positif. Harus ditracing siapa saja yang pernah kontak dengannya," ujarnya.
Begitu juga untuk memulangkan pasien sembuh harus dilakukan swab dua kali terlebih dahulu, kalau hasilnya negatif baru bisa pulang.
"Akan tetapi itu dulu. Tapi sekarang kalau pasien sudah tidak ada gejala selama 11 hari sudah boleh pulang tanpa dilakukan swab. Hal itu berlaku untuk seluruh Indonesia," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








