IDI Minta Data Pasien Positif Covid-19 Tidak Boleh Ditutup-tutupi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandar Lampung dr. Aditya M. Biomed mengatakan, untuk tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab Covid-19 memang harus dilakukan dua kali untuk memantapkan diagnosisnya.
"Setelah dua kali swab baru bisa dinyatakan pasien tersebut positif Covid-19. Jadi kalau sudah positif pada tes yang kedua pemerintah seharusnya tidak boleh menutup-nutupi. Harus mempublikasikan bahwa pasien tersebut positif Covid-19," kata dr. Aditya, Senin (17/8/2020).
Agar keterbukaan data pasien positif itu bisa ditracing untuk dilakukan rapid test. "Apalagi itu tenaga medis misalnya yang positif. Harus ditracing siapa saja yang pernah kontak dengannya," ujarnya.
Begitu juga untuk memulangkan pasien sembuh harus dilakukan swab dua kali terlebih dahulu, kalau hasilnya negatif baru bisa pulang.
"Akan tetapi itu dulu. Tapi sekarang kalau pasien sudah tidak ada gejala selama 11 hari sudah boleh pulang tanpa dilakukan swab. Hal itu berlaku untuk seluruh Indonesia," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra: Pulih Bertahap, Lebih Dari 8,3 Juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik
Minggu, 24 Mei 2026 -
PTPN I Regional 7 Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia
Minggu, 24 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Lolos Wakili LLDIKTI II di ONMIPA-PT 2026 Bidang Kimia
Sabtu, 23 Mei 2026 -
IBATEK Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan Video Clay Animation Berbasis AI di SMKS Tamansiswa Teluk Betung
Sabtu, 23 Mei 2026








