IDI Minta Data Pasien Positif Covid-19 Tidak Boleh Ditutup-tutupi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandar Lampung dr. Aditya M. Biomed mengatakan, untuk tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab Covid-19 memang harus dilakukan dua kali untuk memantapkan diagnosisnya.
"Setelah dua kali swab baru bisa dinyatakan pasien tersebut positif Covid-19. Jadi kalau sudah positif pada tes yang kedua pemerintah seharusnya tidak boleh menutup-nutupi. Harus mempublikasikan bahwa pasien tersebut positif Covid-19," kata dr. Aditya, Senin (17/8/2020).
Agar keterbukaan data pasien positif itu bisa ditracing untuk dilakukan rapid test. "Apalagi itu tenaga medis misalnya yang positif. Harus ditracing siapa saja yang pernah kontak dengannya," ujarnya.
Begitu juga untuk memulangkan pasien sembuh harus dilakukan swab dua kali terlebih dahulu, kalau hasilnya negatif baru bisa pulang.
"Akan tetapi itu dulu. Tapi sekarang kalau pasien sudah tidak ada gejala selama 11 hari sudah boleh pulang tanpa dilakukan swab. Hal itu berlaku untuk seluruh Indonesia," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
Minggu, 03 Mei 2026 -
UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026








