HUT RI ke-75, Sebanyak 3968 Napi di Lampung Dapat Remisi

Kegiatan pemberian remisi umum narapidana dan anak dalam rangka kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Senin (17/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi kepada 3.968 narapidana dan anak pada HUT RI ke-75.
Kakanwil Kemenkum Lampung, Danan Purnomo mengatakan, remisi merupakan hak pengurangan hukuman bagi narapidana.
"Remisi sebagai upaya untuk mengintegrasikan ke masyarakat dan sebagai upaya mengendalikan hal buruk atas pemenjaraan," kata Danan usai kegiatan pemberian remisi umum narapidana dan anak dalam rangka kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Senin (17/8/2020) siang.
Saat ini Lampung menghadapi pandemi Covid-19 yang penyebarannya masif dan berdampak pada segi sosial ekonomi.
"Covid semakin menyebar karena belum ada kesadaran masyarakat atas protokol kesehatan. Sebagai pencegahan di Lapas Rutan dan Anak sendiri yang saat ini mengalami over kapasitas. Maka pemasyarakatan memberi kesempatan dengan program asimilasi," lanjutnya.
Tak hanya itu, dalam mencegah penyebaran Covid-19 Kemenkumham menyampaikan ke kepolisian dan kejaksaan agar tidak menitipkan para tahanan dan meminta pengadilan untuk melakukan sidang secara daring.
"Untuk Asimilasi bukan diberikan untuk tidak hukuman khusus, diantaranya korupsi, terorisme, narkotika dan ITE. Narapidana yang mendapat asimilasi harus sudah menjalani hukuman tiga perempat dari hukumannya," tuturnya.
Sampai saat ini, pihaknya telah memberikan kepada 3.180 narapidana untuk program asimilasi dan integrasi. "Adapun rincian Asimilasi sebanyak 1.587 narapidana dan integrasi 1.561 narapidana," bebernya.
Danan menyampaikan, remisi jangan dipikirkan untuk memanjakan narapidana, tapi dilihat dari sisi kemanusiaan.
"Dengan harapan meningkatkan kualitas sebagai Hamba Allah dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat, sehingga diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya," ujarnya.
Dari 3.968 narapidana tersebut dengan rincian RU I sebanyak 3.866 orang dan RU II sebanyak 102 orang. Adapun rincian remisi yakni Rutan Bandar Lampung RU I sebanyak 223 orang, R II sebanyak 1 orang. Lapas Kalianda RU I sebanyak 218 orang.
Lapas Narkotika Bandar Lampung RU I sebanyak 473 orang dan RU II sebanyak 41 orang, Lapas Metro RU I 340 orang dan RU II sebanyak 6 orang, Lapas Bandar Lampung RU I sebanyak 824 orang dan RU II 13 orang, Lapas Kota Bumi RU I 254 orang dan R2 sebanyak 9 orang, Lapas Gunung Sugih RU I sebanyak 370 orang dan RU II 9 orang. Serta Lapas Kota Agung RU I sebanyak 270 orang dan RU II sebanyak 7 orang.
Kemudian Lapas Kota Agung RU I 139 orang, Lapas wanita Bandar Lampung RU I sebanyak 166 orang dan RU II sebanyak 8 orang, Rutan Krui RU I sebanyak 64 orang, Lapas Way Kanan RU I sebanyak 153 orang dan RU II sebanyak 2 orang, Rutan Sukadana RU I sebanyak 99 orang, Rutan Kota Bumi sebanyak 29 untuk RU I dan satu orang untuk RU II. LPKA Bandar Lampung RU I sebanyak 48 anak dan Rutan Menggala RU I sebanyak 136 orang serta RU II 5 orang.
Pada kesempatan itu, Gubenur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakilkan oleh Sekda Lampung, Fahrizal Darminto menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi atas pemberian remisi.
"Meski dalam kondisi tertentu karena saat ini tengah menghadapi pandemi. Pada hari ini tahun sebelumnya sesuai peraturan pemerintah dan keputusan presiden warga binaan diberikan remisi," ujarnya.
Remisi diberikan kepada narapidana serta anak yang harus dibina dan bukan sekedar pemberian hak. "Ini merupakan apresiasi dari negara kepada warga binaan yang berhasil meningkatkan kualitas atas hidup mandiri dan berhasil meningkatkan kualitas dalam meningkatkan ekonomi," tegasnya.
Melalui Fahrizal, Gubenur berpesan kepada Lapas dan Rutan agar menjadikan momentum kemerdekaan tahun ini untuk meningkatkan kinerja pada isu-isu pemasyarakatan. "Untuk yang mendapatkan remisi jadikan insan yang berbudi luhur dan bermakna bagi masyarakat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025