Gubernur Arinal Minta Pejabat Lampung Tunda Perjalanan ke Daerah Zona Merah Covid-19
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan, Senin (17/8/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengintruksikan kepada seluruh pejabat yang ada di Provinsi Lampung untuk menunda bepergian keluar daerah, khususnya zona merah penyebaran Covid-19.
"Saya sudah membuat surat edaran. Saya larang kepala BI, Forkopimda, para Bupati, dan Pegawai Negeri untuk sementara tidak bepergian. Jika tidak dipanggil dan tidak penting tidak boleh," katanya saat dimintai keterangan, Senin (17/8/2020).
Aturan penundaan perjalanan ke luar Provinsi Lampung terutama daerah berzona merah Covid-19 bagi kepala daerah beserta pejabat di lingkungan pemerintah daerah tertuang dalam Surat Gubernur Lampung Nomor 900/2421/V.02/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2020.
Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi penyebaran dan upaya menekan perkembangan Covid-19 khususnya ditingkat para pejabat. Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi bersama pakar epidemiologi, didapatkan bahwa sebagian besar kasus Covid-19 di Lampung merupakan kasus impor dari pelaku perjalanan.
"Kan aneh buat saya, masyarakatnya, Provinsi nya terkendali masalah Covid-19 tetapi pejabat nya banyak yang terjangkit," katanya.
Sementara itu, kategori zona merah Covid-19 dan Provinsi dengan kasus tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. (*)
Berita Lainnya
-
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026 -
Eks Napiter Minta Polda Lampung Tindak Tersangka Jaringan Teroris yang Masih Bebas
Jumat, 23 Januari 2026 -
Delapan Desa di Lampung Selatan Sepakat Gabung ke Bandar Lampung
Jumat, 23 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dorong Inovasi Wirausaha Mahasiswa Lewat Produk Cookies Premium Bonava
Jumat, 23 Januari 2026









