Gubernur Arinal Minta Pejabat Lampung Tunda Perjalanan ke Daerah Zona Merah Covid-19
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan, Senin (17/8/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengintruksikan kepada seluruh pejabat yang ada di Provinsi Lampung untuk menunda bepergian keluar daerah, khususnya zona merah penyebaran Covid-19.
"Saya sudah membuat surat edaran. Saya larang kepala BI, Forkopimda, para Bupati, dan Pegawai Negeri untuk sementara tidak bepergian. Jika tidak dipanggil dan tidak penting tidak boleh," katanya saat dimintai keterangan, Senin (17/8/2020).
Aturan penundaan perjalanan ke luar Provinsi Lampung terutama daerah berzona merah Covid-19 bagi kepala daerah beserta pejabat di lingkungan pemerintah daerah tertuang dalam Surat Gubernur Lampung Nomor 900/2421/V.02/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2020.
Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi penyebaran dan upaya menekan perkembangan Covid-19 khususnya ditingkat para pejabat. Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi bersama pakar epidemiologi, didapatkan bahwa sebagian besar kasus Covid-19 di Lampung merupakan kasus impor dari pelaku perjalanan.
"Kan aneh buat saya, masyarakatnya, Provinsi nya terkendali masalah Covid-19 tetapi pejabat nya banyak yang terjangkit," katanya.
Sementara itu, kategori zona merah Covid-19 dan Provinsi dengan kasus tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar di Lampung Barat Ditangkap
Kamis, 11 Juni 2026 -
Laporkan Dugaan Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar, Petani Lampung Barat Kini Dilaporkan Balik
Kamis, 11 Juni 2026 -
Fave+ Hotel Lampung Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir
Kamis, 11 Juni 2026 -
12.206 Siswa Lulus Seleksi Masuk SMA Unggul di Lampung
Kamis, 11 Juni 2026








