Gubernur Arinal Minta Pejabat Lampung Tunda Perjalanan ke Daerah Zona Merah Covid-19
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan, Senin (17/8/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengintruksikan kepada seluruh pejabat yang ada di Provinsi Lampung untuk menunda bepergian keluar daerah, khususnya zona merah penyebaran Covid-19.
"Saya sudah membuat surat edaran. Saya larang kepala BI, Forkopimda, para Bupati, dan Pegawai Negeri untuk sementara tidak bepergian. Jika tidak dipanggil dan tidak penting tidak boleh," katanya saat dimintai keterangan, Senin (17/8/2020).
Aturan penundaan perjalanan ke luar Provinsi Lampung terutama daerah berzona merah Covid-19 bagi kepala daerah beserta pejabat di lingkungan pemerintah daerah tertuang dalam Surat Gubernur Lampung Nomor 900/2421/V.02/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus 2020.
Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi penyebaran dan upaya menekan perkembangan Covid-19 khususnya ditingkat para pejabat. Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi bersama pakar epidemiologi, didapatkan bahwa sebagian besar kasus Covid-19 di Lampung merupakan kasus impor dari pelaku perjalanan.
"Kan aneh buat saya, masyarakatnya, Provinsi nya terkendali masalah Covid-19 tetapi pejabat nya banyak yang terjangkit," katanya.
Sementara itu, kategori zona merah Covid-19 dan Provinsi dengan kasus tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Produksi 4.700 Ton Sampah per Hari, Pemprov dan KLH Susun Pengelolaan Terpadu
Jumat, 10 April 2026 -
DBH Rp100 Miliar Belum Cair, Pemkot Bandar Lampung Tunggu Realisasi Pemprov
Jumat, 10 April 2026 -
Wamendagri Minta Masyarakat Viralkan ASN yang Keluar Rumah Saat WFH
Jumat, 10 April 2026 -
Pemprov Lampung Kucurkan Dana Rp49,5 Miliar Perbaiki Empat Ruas Jalan di Lampung Timur
Jumat, 10 April 2026








