• Kamis, 03 Oktober 2024

Selain Positif Covid-19, Wabup Way Kanan Punya Dua Penyakit Penyerta

Minggu, 16 Agustus 2020 - 18.22 WIB
462

Juru bicara posko satuan tugas penangan Covid-19, Reihana, saat memberikan keterangan, Minggu (16/8/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Bupati (Wabup) Way Kanan Edward Antony meninggal dunia pada, Minggu (16/8/2020) pukul 04.30 WIB di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Selain terkonfirmasi positif Covid-19, Wakil Bupati Way Kanan tersebut juga menderita penyakit penyerta lainnya yang sudah ia derita sejak lama.

"Yang bersangkutan memang mempunyai kormobit. Pertama tentu faktor usia karena sudah 60 tahun. Selain itu ada penyakit penyerta yang sudah diderita sebelumnya yaitu diabetes dan juga jantung," kata Juru bicara posko penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana saat memberikan keterangan.

Baca juga : Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony Meninggal Dunia karena Covid-19

Wabup Way Kanan terkonfirmasi positif Covid-19 pada tanggal 7 Agustus dan langsung menjalai perawatan di RSUDAM sebagai rumah sakit rujukan utama pasien Covid-19.

"Pada saat masuk kondisinya stabil, tapi mulai tanggal 11 Agustus kondisinya mulai tidak stabil. Tanggal 16 Agustus dinyatakan meninggal pada pukul 4.30 WIB," tambahnya.

Baca juga : Pecah Rekor! Hari Ini 30 Pasien Covid-19 Asal Lampung Sembuh

Menurut Reihana, pihaknya sudah memberikan pelayanan terbaik dan semaksimal mungkin untuk menyembuhkan Edward Antony. Bahkan obat-obat yang diberikan pun berbeda dengan pasien lainnya.

"Saya memantau terus perkembangannya. Bahkan kita menggunakan obat-obat yang terbaik yang memang tidak ditanggung oleh pemerintah. Jadi sudah maksimal yang kita lakukan jadi agar semua tidak ada penyesalan," bebernya.

Pemulasaran jenazah sudah dilakukan sesuai dengan tata laksana protap Covid-19. "Alhamdulillah keluarga menerima. Tidak ada penolakan dan pemulasaran jenazah sesuai protap Covid-19," tutupnya. (*)