Satu Perempuan dan 3 Laki-laki Pemakai Sabu di Pringsewu Diamankan Polisi

Barang bukti yang brhasil diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang perempuan dan 3 laki-laki berhasil diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat narkoba, Iptu Dedi Wahyudi menuturkan, penangkapan keempat pelaku dilakukan pada hari Jumat (14/8/2020) pukul 01.00 WIB di kediaman masing-masing pelaku yaitu di Pekon Pagelaran dan Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
"Pelaku yang diamankan yaitu, SW (46) pekerjaan ibu rumah tangga, warga Pekon Pagelaran, RD (37) alamat Pekon Patoman, AF (42) warga Pekon Patoman dan INS (39) warga Pekon Pagelaran,” kata Iptu Dedi, Minggu (16/8/2020).
Rentetan penangkapan diawali dari pelaku diamankan SW dengan barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu 0,43 gram, plastik klip, kaca pirek, 2 buah tas dan alat hisap sabu.
"Setelah itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku RD dengan barang bukti 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP,” lanjutnya.
Berselang 30 menit dilakukan penangkapan terhadap pelaku AF dengan barang bukti 8 plastik klip, 1 buah kaca pirek, 2 buah jarum suntik dan 2 buah sumbu. Terakhir pelaku INS dengan barang bukti 1 buah plastik klip, 1 Unit HP dan 1buah tas warna hitam.
"Para pelaku dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung zat MET Methamphetamine atau sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara untuk keempat pelaku ini hanya berperan sebagai pemakai,” jelas Iptu Dedi.
"Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025