Satu Perempuan dan 3 Laki-laki Pemakai Sabu di Pringsewu Diamankan Polisi

Barang bukti yang brhasil diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang perempuan dan 3 laki-laki berhasil diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat narkoba, Iptu Dedi Wahyudi menuturkan, penangkapan keempat pelaku dilakukan pada hari Jumat (14/8/2020) pukul 01.00 WIB di kediaman masing-masing pelaku yaitu di Pekon Pagelaran dan Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
"Pelaku yang diamankan yaitu, SW (46) pekerjaan ibu rumah tangga, warga Pekon Pagelaran, RD (37) alamat Pekon Patoman, AF (42) warga Pekon Patoman dan INS (39) warga Pekon Pagelaran,” kata Iptu Dedi, Minggu (16/8/2020).
Rentetan penangkapan diawali dari pelaku diamankan SW dengan barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu 0,43 gram, plastik klip, kaca pirek, 2 buah tas dan alat hisap sabu.
"Setelah itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku RD dengan barang bukti 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP,” lanjutnya.
Berselang 30 menit dilakukan penangkapan terhadap pelaku AF dengan barang bukti 8 plastik klip, 1 buah kaca pirek, 2 buah jarum suntik dan 2 buah sumbu. Terakhir pelaku INS dengan barang bukti 1 buah plastik klip, 1 Unit HP dan 1buah tas warna hitam.
"Para pelaku dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung zat MET Methamphetamine atau sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara untuk keempat pelaku ini hanya berperan sebagai pemakai,” jelas Iptu Dedi.
"Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025