Walikota Bandar Lampung: Pemberian Bantuan Harus Mengacu Perwali Protokol Kesehatan

Walikota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai di gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (14/8/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belakangan ini beberapa camat dan lurah di Kota Bandar Lampung terlibat cekcok dengan sejumlah organisasi atau masyarakat yang berniat memberikan bantuan sembako kepada warga Bandar Lampung.
Menanggapi hal itu, Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, pemberian bantuan dalam bentuk apa pun harus berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Kesehatan.
"Dan juga membagi-bagikan itu harus melalui pemerintah. Tidak bisa langsung ke rakyat. Karena kalau warga kena Covid-19 siapa yang harus bertanggung jawab, walikota. Maka ikuti aturan Perwali," kata Herman HN saat dimintai keterangan, di gedung DPRD kota setempat, Jumat (14/8/2020).
Menurut Herman, di masa pandemi Covid-19 saat ini jika ada organisasi yang ingin memberikan bantuan, diatur oleh kepala daerah.
"Kan semua peraturan di masing-masing daerah itu instruksi dari presiden dan Kementerian Dalam Negeri, diatur oleh kepala daerahnya masing-masing," jelasnya.
Ia menegaskan segala peraturan tersebut harus dipatuhi agar Kota Bandar Lampung bisa lebih steril dari ancaman Covid-19. "Semua harus dipatuhi jangan sampai hanya kemauan kita sendiri, kan ada aturannya," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadirkan Artis Ibukota, Persiapan Bandar Lampung Expo 2025 Capai 80 Persen
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp900 Juta Uang Korupsi Program Griya BNI Cabang Tanjung Karang
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pesan Haru Rektor UIN RIL ke Wisudawan Periode II 2025: Ilmu Ini untuk Siapa?
Rabu, 02 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Jadi Keynote Speaker pada Seminar Internasional ICTERLT 2025
Rabu, 02 Juli 2025