Walikota Bandar Lampung: Pemberian Bantuan Harus Mengacu Perwali Protokol Kesehatan
Walikota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai di gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (14/8/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belakangan ini beberapa camat dan lurah di Kota Bandar Lampung terlibat cekcok dengan sejumlah organisasi atau masyarakat yang berniat memberikan bantuan sembako kepada warga Bandar Lampung.
Menanggapi hal itu, Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, pemberian bantuan dalam bentuk apa pun harus berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Kesehatan.
"Dan juga membagi-bagikan itu harus melalui pemerintah. Tidak bisa langsung ke rakyat. Karena kalau warga kena Covid-19 siapa yang harus bertanggung jawab, walikota. Maka ikuti aturan Perwali," kata Herman HN saat dimintai keterangan, di gedung DPRD kota setempat, Jumat (14/8/2020).
Menurut Herman, di masa pandemi Covid-19 saat ini jika ada organisasi yang ingin memberikan bantuan, diatur oleh kepala daerah.
"Kan semua peraturan di masing-masing daerah itu instruksi dari presiden dan Kementerian Dalam Negeri, diatur oleh kepala daerahnya masing-masing," jelasnya.
Ia menegaskan segala peraturan tersebut harus dipatuhi agar Kota Bandar Lampung bisa lebih steril dari ancaman Covid-19. "Semua harus dipatuhi jangan sampai hanya kemauan kita sendiri, kan ada aturannya," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran: Berani Korupsi Bantuan Bencana, 1x24 Jam Saya Pecat
Jumat, 12 Desember 2025 -
Wartawan Kupas Tuntas Herwanda Pratama Lulus UKW Jenjang Utama PWI Lampung
Jumat, 12 Desember 2025 -
Lampung Siapkan Peta Ekonomi Karbon, Dishut: Peluang Pendanaan Baru di Tengah Krisis Fiskal
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Mentan Amran Pastikan Jaga Distribusi dan Stok Pangan
Jumat, 12 Desember 2025









