BK Tetapkan Pelanggaran Etik Wakil Ketua DPRD Pringsewu Riski Raya Saputra
Kupastuntas.co, Pringsewu - DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna internal pembacaan keputusan Badan Kehormatan (BK) berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPRD Pringsewu Riski Raya Saputra, di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (14/8/2020).
Riski dilaporan oleh masyarakat Pringsewu karena menggelar acara goes atas nama DPC Granat Kabupaten Pringsewu saat sedang melaksanakan dinas luar.
Ada empat poin yang disampaikan dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua BK DPRD Pringsewu Joni Sofuan. Pertama, menjatuhkan teguran tertulis kepada teradu yakni Riski.
Kedua, memerintahkan kepada teradu untuk mengevaluasi diri serta tidak mengulangi kelalaiannya. Ketiga, memerintahkan kepada teradu untuk mendahulukan dan mengutamakan tugas DPRD Kabupaten Pringsewu.
Keempat, memerintahkan kepada teradu untuk membuat pernyataan tertulis terkait perintah pada peraturan ketiga selambatnya-lambatnya tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Ketua DPRD Pringsewu, Suherman mengatakan, kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD lainnya.
"Sehingga ini nantinya tidak terulang dengan anggota DPRD lainnya. Apa lagi, hasil keputusan hari ini juga sudah dipertimbangkan. Mulai kajian-kajian tadi yang sudah disampaikan, sehingga putusan ini bukan asal putusan. Tepatnya melalui pertimbangan dari badan hukum dan lainnya," kata Suherman.
Suherman menegaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BK terhadap Riski tidak ada intervensi apapun.
"Sekali lagi tidak ada intervensi, itu memang tugas dan fungsi dari BK untuk melaksanakan tugasnya. Ini pelajaran yang sangat penting untuk kami sebagai wakil rakyat. Sehingga DPRD bisa melaksanakan apa yang masyarakat mau," tambahnya.
Ketua BK Joni Sopuan memastikan selama BK bekerja tidak ada intervensi dan semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan kode etik dalam tata acara. BK dalam mengambil keputusan adalah hasil musyawarah dari lima anggota badan kehormatan.
"Semangat kita bukan untuk menghukum, tidak ada juga untuk mendeskriditkan dari pihak manapun. Karena BK ini bukan pengadilan," ucap Joni.
Lebih lanjut dia mengatakan, hasil keputusan BK sifatnya final, tidak ada upaya lain. Diketahui, sejak kali berdirinya DPRD di Pringsewu, baru kali ini badan kehormatan mengambil keputusan.
"Keputusan BK atas nama institusi, ini adalah putusan yang terbaik untuk lembaga ini dan kita semua. Keputusan BK hari ini adalah keputusan 01, selama DPRD berdiri baru kali ini BK mengambil keputusan. Keputusan 01 ini akan menjadi Yurisprudensi . Sebuah prestasi perdana dari terbentuknya BK," ungkap Joni.
Di tempat yang sama, Riski Raya Saputra sebagai terduga pelanggaran kode etik usai pembacaan putusan sidang mengatakan, kedepannya kejadian seperti ini akan menjadi proses pendewasaan untuk dirinya.
"Mudah-mudahan apa yang terjadi pada hari ini akan menjadi input positif bagi diri saya," kata dia.
Ia memahami bahwa keputusan BK adalah final dan tidak ada langkah-langkah selanjutnya setelah keputusan ini terbit.
"Dan kalau ini memang pahit, biarlah jadi jamu. Jika ini manis mudah-mudahan bukan jadi bibit diabetes. Kedepannya akan menjadi masukan untuk introspeksi saya ke depannya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024