Sejumlah Pejabat di Lamtim Diperiksa Kejagung Terkait Bantuan Covid-19

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, saat diwawancara awak media. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami terkait penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Dari informasi yang didapat Kupastuntas.co, sejumlah pejabat di Kabupaten Lamtim telah diperiksa. Antara lain dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD hingga Sekretaris Daerah (Sekda).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, sejumlah dokumen-dokumen pun telah disita tim penyidik guna penyelidikan.
"Ya benar ada pemeriksaan itu. Tim sudah melakukan penyelidikan sejak 7 Agustus 2020," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejati Lampung, Kamis (13/8/2020) siang.
Baca juga : Bantuan Covid-19 Lamtim Diselidiki, Jaksa Agung: Nanti Saya Cek
Burhanuddin menegaskan, jika dalam pelaksanaan penyaluran dana bantuan Covid-19 tersebut ada indikasi tindak pidana korupsi harus ditindak tegas.
"Kalau ada niat jahatnya harus dilakukan penindakan. Kan yang utama adalah apakah dalam pelaksanaan tugas ini sesuai aturan atau tidak," jelasnya.
Dikatakan Burhanuddin, pihaknya sudah melakukan pendampingan dan arahan dalam penyaluran dana Covid-19.
"Kalau sudah dilakukan pendampingan diarahkan kemudian ada terjadi kesalahan, selagi kesalahan itu bersifat administrasi, kami nggak ada masalah, tapi kalau kalau kejadian itu (niatan jahat) untuk mengambil (korupsi), ya kita tindak-lanjuti," tegasnya lagi.
Dalam tahapan penyelidikan, tim masih mencari barang bukti. "Ini kan mencari bukti, kalau ada informasi harus kami tindak-lanjuti," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025