Gaji ke-13 ASN di Mesuji Cair, Paling Lambat 19 Agustus

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji, Hendri Dunan. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji merasa senang karena gaji ke-13 mereka akan segera cair.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji, Hendri Dunan mengatakan, ASN di Mesuji akan menerima gaji ke-13 paling lambat tanggal 18 - 19 Agustus 2020 mendatang.
"Pemkab sudah menyiapkan anggaran senilai Rp9,1 miliar untuk sekitar 2.000 lebih ASN," kata Hendri Dunan, Kamis (13/8/2020).
Baca juga : PKBM Mesuji Jalankan Program Transformasi Perpustakaan
Untuk pembayaran gaji ke-13 merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Tinggal hitungan hari, gaji ke-13 untuk para pegawai ASN Pemkab Mesuji akan segera cair," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Siapkan Rp18,4 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Jumat, 14 Maret 2025 -
Dinkes Mesuji Catat 47 Orang Idap HIV dan AIDS
Kamis, 13 Maret 2025 -
Bupati Elfianah Wanti-wanti Pengurus Brigade Pangan: Berani Jual Bantuan Saya Pecat
Rabu, 12 Maret 2025 -
Diskoperindag Mesuji Cek Keakuratan Alat Tes Kadar Aci Singkong
Rabu, 12 Maret 2025