Dua Dokter Positif Covid-19, Walikota Herman HN Ingatkan Perwali
Walikota Bandar Lampung Herman HN, saat memberikan keterangan, Kamis (13/8/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait dua dokter dinyatakan positif Covid-19 dua hari lalu. Walikota Bandar Lampung Herman HN mengingatkan untuk selalu menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 bagi semua lapisan masyarakat.
"Saya sering sampaikan, Perwali tentang protokol kesehatan ini harus jalan dalam kepentingan apapun. Jangan sembarangan," kata Herman HN, Kamis (13/8/2020).
Herman HN menegaskan, bagi siapa saja yang ingin memberikan bantuan berupa barang atau apapun, harus melalui pejabat setempat.
"Harus lewat camat atau lurah. Tanpa itu tidak bisa, kan ada Perwali Covid-19," jelas dia.
"Karena saya ingin Kota Bandar Lampung ini lebih steril lagi. Rapid test massal ada di beberapa tempat kita laksanakan," timpal Herman.
Adapun pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan ini akan dikenakan sanksi administratif dan daya paksa polisional.
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap atau pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin sampai pencabutan tetap izin.
Selain itu, daya paksa polisional yaitu membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu Nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Mulai Siapkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Target Berlaku 2027
Jumat, 23 Januari 2026 -
Tiga Posisi Strategis di Kejati Lampung Berganti, Kajati: Laksanakan Proses Hukum Dengan Profesional
Jumat, 23 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Lepas Kontingen Santri ke Ajang Musabaqah Kutubut Turats Provinsi
Jumat, 23 Januari 2026 -
Biro PBJ Lampung Dorong OPD Segera Lelang Dini, 25 Paket Dinas BMBK Senilai Rp 17 Miliar Sudah Berjalan
Jumat, 23 Januari 2026









