Dapat Penolakan, Ini Alasan Sekdaprov Lampung Mengapa Perda RZWP3K Perlu Direvisi

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan alasan dilakukannya revisi pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD Lampung Tolak Revisi RZWP3K, Demokrat Pikir-pikir
Dikatakan Fahrizal, revisi Perda RZWP3K bertujuan untuk menyesuaikan penerapan traffic seperation scheme (TSS) Selat Sunda sejak Juni 2020 lalu.
"Kami dapat surat dari Kemenko Polhukam bahwa kita harus menyesuaikan perda itu karena diterapkan TSS, dalam rangka mengakomodasi ALKI (alur laut kepulauan Indonesia) untuk pelayaran internasional. Ternyata saat dilakukan TSS berhimpitan dengan wilayah Perda, jadi kami melakukan penyesuaian," jelas Fahrizal saat diwawancarai, Kamis (13/8).
Ia menganggap santai terhadap adanya penolakan fraksi. Karena menurutnya fraksi bebas untuk menyampaikan pendapat sebagai ruang demokrasi.
"Nantikan ada pembicaraan selanjutnya setelah hari ini, dan Perda itu kan inisiatif dewan tapi kita menganggap positif karena beberapa hal penting," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bagikan 1.300 Paket Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Jumat, 06 Juni 2025 -
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemprov Lampung Gelar Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik
Jumat, 06 Juni 2025