Dapat Penolakan, Ini Alasan Sekdaprov Lampung Mengapa Perda RZWP3K Perlu Direvisi
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan alasan dilakukannya revisi pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD Lampung Tolak Revisi RZWP3K, Demokrat Pikir-pikir
Dikatakan Fahrizal, revisi Perda RZWP3K bertujuan untuk menyesuaikan penerapan traffic seperation scheme (TSS) Selat Sunda sejak Juni 2020 lalu.
"Kami dapat surat dari Kemenko Polhukam bahwa kita harus menyesuaikan perda itu karena diterapkan TSS, dalam rangka mengakomodasi ALKI (alur laut kepulauan Indonesia) untuk pelayaran internasional. Ternyata saat dilakukan TSS berhimpitan dengan wilayah Perda, jadi kami melakukan penyesuaian," jelas Fahrizal saat diwawancarai, Kamis (13/8).
Ia menganggap santai terhadap adanya penolakan fraksi. Karena menurutnya fraksi bebas untuk menyampaikan pendapat sebagai ruang demokrasi.
"Nantikan ada pembicaraan selanjutnya setelah hari ini, dan Perda itu kan inisiatif dewan tapi kita menganggap positif karena beberapa hal penting," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dana PKB dan BBNKB Rp235 Miliar, Alokasi Jalan di Bandar Lampung 44,5 Persen
Senin, 04 Mei 2026 -
Azana Boutique Hotel Lampung Dukung Penuh Event Muli Mekhanai Bandar Lampung 2026
Senin, 04 Mei 2026 -
Isu BK DPRD Lampung Rekomendasikan Andy Robi Dinonaktifkan, Syafi’i: Hanya Rapat Rutin
Senin, 04 Mei 2026 -
Soal Rekomendasi Andy Robi Dinonaktifkan, BK DPRD Lampung: Tunggu Keputusan Pimpinan
Senin, 04 Mei 2026








