Dapat Penolakan, Ini Alasan Sekdaprov Lampung Mengapa Perda RZWP3K Perlu Direvisi
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan alasan dilakukannya revisi pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD Lampung Tolak Revisi RZWP3K, Demokrat Pikir-pikir
Dikatakan Fahrizal, revisi Perda RZWP3K bertujuan untuk menyesuaikan penerapan traffic seperation scheme (TSS) Selat Sunda sejak Juni 2020 lalu.
"Kami dapat surat dari Kemenko Polhukam bahwa kita harus menyesuaikan perda itu karena diterapkan TSS, dalam rangka mengakomodasi ALKI (alur laut kepulauan Indonesia) untuk pelayaran internasional. Ternyata saat dilakukan TSS berhimpitan dengan wilayah Perda, jadi kami melakukan penyesuaian," jelas Fahrizal saat diwawancarai, Kamis (13/8).
Ia menganggap santai terhadap adanya penolakan fraksi. Karena menurutnya fraksi bebas untuk menyampaikan pendapat sebagai ruang demokrasi.
"Nantikan ada pembicaraan selanjutnya setelah hari ini, dan Perda itu kan inisiatif dewan tapi kita menganggap positif karena beberapa hal penting," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa ITERA Keluhkan Jalan Rusak ke Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Tanjung Senang
Jumat, 23 Januari 2026 -
Reses di Tanjung Senang Bandar Lampung, Sudin Dorong Warga Tidak Sungkan Menyampaikan Aspirasi
Jumat, 23 Januari 2026 -
Reses Sudin di Tanjung Senang Bandar Lampung, Warga Keluhkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Jumat, 23 Januari 2026 -
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Karya Inovatif Mahasiswa dalam Academic Expo 2026 Bertema Think Beyond: Innovate For Impact
Kamis, 22 Januari 2026









