Bawaslu Lampung: Tidak Boleh Ada Pelarangan Orang Bersosialisasi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belakangan ini ramai beredar adanya video oknum camat dan lurah yang menghalangi tim-tim pasangan calon atau kader partai politik yang melakukan sosialisasi dan juga membagikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Hal tersebut seperti yang dialami oleh tim dari partai Golkar dan Demokrat yang mendapatkan pelarangan dari oknum camat dan lurah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, bahwasanya dari sisi penyelenggara Pemilu tidak boleh ada pelarangan bagi orang-orang yang melakukan sosialisasi.
"Boleh melakukan sosialisasi. Yang terpenting harus memperhatikan protokol Covid-19," ungkapnya, Kamis (13/8/2020).
Saat ditanya apakah yang dilakukan oleh oknum camat dan lurah tersebut masuk dalam ranah pelanggaran netralitas ASN. Khoir menjelaskan, hal tersebut belum masuk pelanggaran.
"Belum termasuk," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025 -
Menag Ajak Sivitas UIN Raden Intan Lampung Cetak Cendekiawan Muslim Sejati
Sabtu, 13 September 2025 -
Menteri Agama Resmikan Dua Fakultas Baru UIN Raden Intan Lampung
Sabtu, 13 September 2025