Daerah Diminta Tegas Terapkan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Hajatan
Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana, saat memberikan keterangan di posko satuan tugas penanganan Covid-19, Rabu (12/8/2020). Foto: Erik/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana, meminta tiap satuan tugas di Kabupaten/Kota bertindak tegas dalam memberi sanksi pelanggaran protokol kesehatan di tempat hajatan atau perta pernikahan, sunatan dan lainnya.
Bahkan Reihana menegaskan, jika memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan di lapangan dan tetap membandel, maka perlu dilakukan pembubaran acara. Ia juga meminta tim Satgas membuat aturan yang jelas.
Baca juga : Dua Dokter di Bandar Lampung Positif Covid-19
"Pada waktu meminta izin (mengadakan hajatan), kita harus sampaikan sanksi tegas. Jadi seandainya syarat itu dilanggar, dibubarkan misalnya. Jadi Satgas itu harus tegas soal ini," tegas Reihana, saat diwawancarai di posko satuan tugas penanganan Covid-19 gedung Balai Keratun, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, tempat hajatan seperti lokasi dengan zona oranye rawan penyebaran Covid-19 karena frekuensi penyebarannya sangat tinggi.
"Kalau saya inginnya kita sosialisasi lebih kuat kepada masyarakat. Kita lihat memang memberikan surat izin untuk pelaksanaan pesta pernikahan. Tinggal benar-benar dicek di lapangannya," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Karya Inovatif Mahasiswa dalam Academic Expo 2026 Bertema Think Beyond: Innovate For Impact
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pilkada Tidak Langsung Dinilai Persempit Politik Transaksional
Kamis, 22 Januari 2026 -
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026









