Daerah Diminta Tegas Terapkan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Hajatan
Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana, saat memberikan keterangan di posko satuan tugas penanganan Covid-19, Rabu (12/8/2020). Foto: Erik/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana, meminta tiap satuan tugas di Kabupaten/Kota bertindak tegas dalam memberi sanksi pelanggaran protokol kesehatan di tempat hajatan atau perta pernikahan, sunatan dan lainnya.
Bahkan Reihana menegaskan, jika memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan di lapangan dan tetap membandel, maka perlu dilakukan pembubaran acara. Ia juga meminta tim Satgas membuat aturan yang jelas.
Baca juga : Dua Dokter di Bandar Lampung Positif Covid-19
"Pada waktu meminta izin (mengadakan hajatan), kita harus sampaikan sanksi tegas. Jadi seandainya syarat itu dilanggar, dibubarkan misalnya. Jadi Satgas itu harus tegas soal ini," tegas Reihana, saat diwawancarai di posko satuan tugas penanganan Covid-19 gedung Balai Keratun, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, tempat hajatan seperti lokasi dengan zona oranye rawan penyebaran Covid-19 karena frekuensi penyebarannya sangat tinggi.
"Kalau saya inginnya kita sosialisasi lebih kuat kepada masyarakat. Kita lihat memang memberikan surat izin untuk pelaksanaan pesta pernikahan. Tinggal benar-benar dicek di lapangannya," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Gandeng ANRI Rapikan Sistem Kearsipan Korporasi
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid
Rabu, 10 Juni 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo JuneJoy, Staycation Mulai Rp948 Ribu per Malam
Rabu, 10 Juni 2026








