Terkait KBM Tatap Muka di Zona Kuning, Disdikbud: Masih Dalam Persiapan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar saat dimintai keterangan, Selasa (11/8/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memperbolehkan sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB yang berada di zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19 melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
"Untuk zona hijau memang sudah melaksanakan. Kalau zona kuning sudah boleh dan masih dalam persiapan belajar tatap muka sesuai protokol kesehatan," kata Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar saat dimintai keterangan, Selasa (11/8/2020).
Lanjut Sulpakar, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan jika ingin melaksanakan KBM secara tatap muka. Diantaranya izin dari pemerintah daerah, izin sekolah, izin komite san juga izin orang tua serta dukungan masyarakat sekitar.
Meski demikian, pelaksanaan belajar tatap muka ditentukan masing-masing pemerintah daerah. "Kalau zona oranye belum bisa. Hanya zona hijau dan kuning, itupun tergantung pemerintah daerah juga," sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung, Suharto mengatakan, jika pihaknya juga saat ini sedang mempersiapkan sistem belajar yang akan diterapkan terutama yang berada di zona kuning.
Seperti sistem belajar yang akan digunakan seperti pembagian shift hinggga kurikulum pembelajaran yang akan digunakan.
"Misal absensi ganjil dia akan masuk pada minggu pertama dan kedua, sedangkan absensi genap akan masuk pada minggu kedua dan ke empat. Dengan asumsi 2 minggu belajar dirumah secara daring dan dua minggu belajar disekolah secara tatap muka," katanya.
Sedangkan untuk kurikulum juga ada tiga alternatif yang disiapkan yaitu kurikulum 2013, kurikulum dengan penyederhanaan dan juga kurikulum adaptif masa pandemi.
"Alternatif ini harus dikaji dan ditelaah untuk mengurangi resiko berkerumun nya anak. Jangan sampai nanti dalam satu wilayah ada yang berbeda-beda. Maka nantinya akan menjadi persoalan di penilaian," tutupnya.
Saat ini dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung terdapat 2 daerah berzona hijau yaitu Kabupaten Way Kanan dan Tulang Bawang. Sedangkan satu daerah berwarna oranye yaitu Kabupaten Pesisir Barat.
Sementara untuk zona kuning sebanyak 12 daerah yaitu Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Mesuji. (*)
Berita Lainnya
-
Berlaku Juli 2025, Pemprov Lampung Hapuskan Uang Komite SMK, SMK dan SLB Negeri
Kamis, 05 Juni 2025 -
BTB Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Libur Idul Adha dan Libur Sekolah
Kamis, 05 Juni 2025 -
Penasehat Hukum Sebut Alm. Pratama Diduga Dipaksa Minum Spiritus Saat Diksar Mahepel Unila
Kamis, 05 Juni 2025 -
Ibu Mahasiswa Unila yang Tewas Usai Diksar Lapor ke Kemenkumham
Kamis, 05 Juni 2025